Guru Hononer Ada yang Sudah Tak Mengajar tapi Ikut PPPK dan Lulus

Tangkapan layar Komisi II DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua DPP Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN, Ketua GTKHNK 25+ Tendik Indonesia, Ketua FGHNLPSI PPPK Guru 2021 terkait Tenaga Honorer, Kamis (10/2/2022). 
     Dokumentasi YouTube Komisi IITangkapan layar Komisi II DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua DPP Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN, Ketua GTKHNK 25+ Tendik Indonesia, Ketua FGHNLPSI PPPK Guru 2021 terkait Tenaga Honorer, Kamis (10/2/2022). Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR, Kamis (10/2/2022).

Ketua FGHNLPSI Heti Kustrianingsih mengatakan, ada sejumlah temuan janggal dalam proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terhadap guru honorer 2021.

Salah satunya adalah orang yang bukan pengajar atau guru dapat mengikuti seleksi PPPK dan bahkan dinyatakan lulus.

"Fakta di lapangan Pak Ketua bahwa ada temuan-temuan, guru yang sudah tidak mengajar lagi bisa ikut seleksi PPPK dan dinyatakan lulus. Kedua, di sini tidak tercantum bahwa tenaga pendidik dan lain-lain dapat mengikuti seleksi PPPK. Kenyataannya, banyak temuan yang justru mereka yang tidak mengajar, hanya tenaga pendidik, tetap mengikuti PPPK dan dinyatakan lulus," kata Heti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan forum pegawai pemerintah non ASN terkait tenaga honorer, Kamis. 

Heti menegaskan, orang-orang itu tidak tercantum dalam aturan pelamar di Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Adapun aturan yang dimaksud tertuang di Pasal 4 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan seleksi PPPK 2021.

Pasal 4 Bab II menjelaskan Persiapan Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru. Huruf F bagian itu menjabarkan persyaratan pelamar seleksi PPPK di mana nomor 2 mengerucut pada persyaratan khusus pelamar.

Bagian itu berbunyi "Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru yaitu THK-II sesuai database tenaga honorer eks K-II Badan Kepegawaian Negara (BKN)."

Kemudian, guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek juga dapat melamar.

Selanjutnya, guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek. Lalu, lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru juga diperbolehkan mendaftar.

Melihat ketentuan peraturan yang ada, Heti mengaku kecewa dengan temuan atau fakta di lapangan masih adanya orang tak masuk kriteria justru dapat melamar.

"Sedangkan kami, yang jelas-jelas mengajar anak didik kami, harus berjuang kembali. Di sini kami rasakan ketidakadilannya," tutur Heti.

Dia pun berharap Komisi II DPR dapat mengundang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo beserta Ombudsman dalam rapat kerja.

Ia berharap rapat kerja itu mengagendakan soal temuan-temuan atau fakta di lapangan terkait proses seleksi PPPK.

"Karena kita sudah mengajukan pengaduan kepada Ombudsman terkait temuan-temuan yang ada di lapangan. Adanya sistem yang tidak, belum pas atau matang," pungkasnya. kompas