Honorer Bakal Dihapus 2023 dan Apakah Dapat Pesangon ?

 Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB (Tangkapan layar) 

Foto: Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB (Tangkapan layar)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu telah meminta sejumlah instansi pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada tenaga honorer tidak melanjutkan tugasnya.

Pernyataan tersebut dikemukakan Tjahjo sejalan dengan mandat yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018. Dalam payung hukum tersebut, pemerintah tak lagi menggunakan tenaga honorer. Nasib para tenaga honorer yang saat ini masih mencapai ratusan ribu orang pun semakin dipertanyakan.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni lantas angkat bicara perihal potensi para tenaga honorer mendapatkan 'penghargaan' setelah dibebastugaskan dari jabatannya.

Mungkinkah para tenaga honorer mendapatkan pesangon?

"Kami tentu berharap pemerintah daerah, kementerian/lembaga bijak menyelesaikan ini. Memang kita enggak bisa memaksakan harus ada pesangon, nilainya segini, dan seterusnya. Karena kita enggak tau kontinuitasnya seperti apa," kata Alex saat berbincang eksklusif dengan CNBC Indonesia.

Alex mengatakan, pesangon bukanlah satu-satunya opsi penghargaan yang bisa diberikan kepada tenaga honorer. Menurutnya, pemerintah pusat maupun daerah yang mempekerjakan honorer dapat merumuskan berbagai kebijakan demi kepastian mereka.

Misalnya, para honorer bisa dialihkan sebagai tenaga outsourcing melalui kerja sama antara instansi dan sektor swasta. Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan pelatihan-pelatihan untuk mengikuti proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan kualifikasi yang sudah memenuhi.

"Yang kita dorong adalah penyelesaian secara bijak. Yang bisa dialihkan, dialihkan, yang bsa di upgrade, di upgrade. Kalau masih ada kesempatan sekolah, sekolah. Kalau ada kesempatan dapat sertifikat ikut," jelasnya.

"Tapi kalau kebijakan, PANRB enggak bisa berikan kebijakan untuk kategori yang enggak diatur dalam ASN, dan itu amanat UU. Menurut PP, 2023 [tenaga honorer] harus sudah selesai," tegasnya.

Alex menegaskan nasib para tenaga honorer berada di instansi mereka masing-masing. Jika sampai 2023 tidak ada kepastian, maka tentu pemerintah akan mengambil langkah terakhir yakni dengan memberhentikan para tenaga honorer di instansi pusat dan daerah.

"Itu sudah jelas diatur PP 2023. Kalau sampai 2023 diselesaikan secara bijak, [dipecat]. Itu yang kita dorong terus," tegasnya.


(mij/mij) CNBC Indonesia