PPPK tahap 3 akan digabungankan dengan seleksi PPPK Guru 2022 tahun ini. Kemendikbudristek mengabarkan, tahun ini ada 758.018 formasi untuk PPPK Guru, termasuk guru agama.
Pada 2022, seleksi CASN akan fokus pada penerimaan PPPK Guru (termasuk PPPK tahap 3) dan PPPK Nonguru. Kemendikbudristek juga memberikan kesempatan luas untuk honorer yang sudah mengabdi lebih dari 3 tahun.
Untuk PPPK tahap 3, peserta yang sudah lulus passing grade atau ambang batas pada seleksi kompetensi I dan II PPPK Guru 2021, disebutkan tidak perlu mengikuti ujian ulang
Artinya, jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai pada ujian tahap I dan II yang sudah melebihi passing grade, tetap bisa digunakan.
Hal ini menjadi angin segar bagi peserta yang sudah lulus passing grade di PPPK tahap 1 dan tahap 2, namun belum mendapatkan formasi.
Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021, ambang batas atau passing grade PPPK guru ialah sebagai berikut:
Seleksi Kompetensi Teknis:
- Jumlah soal 100, durasi umum 120 menit sedangkan tunanetra 150 menit
- Nilai kumulatif maksimal 500
- Nilai ambang batas sesuai mata pelajaran
Seleksi Kompetensi Manajerial:
- Jumlah soal 25, durasi umum 40 menit sedangkan tunanetra 55 menit
- Nilai kumulatif maksimal 200
- Nilai ambang batas 130
Seleksi Kompetensi Sosiokultural:
- Jumlah soal 20, durasi umum 40 menit sedangkan tunanetra 55 menit
- Nilai kumulatif maksimal 200
- Nilai ambang batas 130
Wawancara:
- Jumlah soal 10, durasi umum 40 menit sedangkan tunanetra 55 menit
- Nilai kumulatif maksimal 40
- Nilai ambang batas 24
jadwal PPPK Guru 2022 dipastikan akan diumumkan dalam waktu dekat. Hal ini diketahui usai Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan anggaran seleksi PPPK guru telah disetujui Kementerian Keuangan.
“Sekarang sudah sangat jelas dari Kementerian Keuangan sudah keluar, bahwa uang anggaran seleksi PPPK guru sudah dikunci,” ujar Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu.
Ada 7 provinsi penerima kuota terbanyak PPPK Guru 2022, yaitu:
- Jawa Barat: 143.159 formasi
- Jawa Timur: 78.920 formasi
- Jawa Tengah: 69.794 formasi
- Sumatera Utara: 59.223 formasi
- Riau: 33.069 formasi
- Kalimantan Barat: 31.352 formasi
- Sulawesi Selatan: 28.613 formasi
Sisanya tersebar ke beberapa provinsi lainnya yang membutuhkan rekrutmen PPPK Guru 2022.
Dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 disebutkan, dalam PPPK ketiga, pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Kriterianya:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Peserta diharuskan melakukan pemilihan kebutuhan formasi ulang. Peserta bisa kembali mendaftar formasi melalui link pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.
Informasi jadwal PPPK tahap 3 2022 untuk guru selengkapnya bisa dicek di situs resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Ayobandung