Foto: Infografis/10 Pekerjaan di RI dengan Gaji Paling Tinggi/Edward Ricardo
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dari 4,2 juta jumlah PNS/ASN di Indonesia, ada 30% sampai 40% PNS yang tidak berkompeten kinerjanya. Apakah harus pensiun dini?
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PANRB, Alex Denni menjelaskan saat ini transformasi birokrasi PNS di kementerian/lembaga, baik pusat dan daerah terus dilakukan. Hal ini guna meningkatkan kinerja para PNS.
Alex merinci, dari 4,2 juta PNS yang ada, hampir 38% melakukan pekerjaan yang sifatnya lebih sederhana dan repetitif, atau disebutnya sebagai tenaga pelaksana.
Kemudian 36% di antaranya merupakan guru dan dosen. Ada pula 14% yang merupakan PNS tenaga teknis, kesehatan, dan lain sebagainya. Sisanya 10% hingga 11% merupakan pejabat struktural.
Menuju transformasi digitalisasi, Alex mengungkapkan 38% tenaga pelaksana diperkirakan akan terkena dampak dari transformasi birokrasi PNS yang saat ini tengah dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pun sejak 2-3 tahun silam, kata Alex pemerintah sudah tidak lagi merekrut tenaga pelaksana ASN.
"Jadi mungkin sekira 600.000 dari 1,6 juta yang melakukan pelaksana itu harus either mereka bertransformasi upskilling atau reskilling melakukan pekerjaan yang lebih value added, atau by nature yang pensiun kita tidak ganti," jelas Alex kepada CNBC Indonesia melalui video conference, dikutip Senin (14/2/2022).
Nah 600.000 tenaga pelaksana tersebut rata-rata berusia 30-40 tahun. Alex mengungkapkan, mereka masih ada potensi untuk dikualifikasi lebih lanjut untuk dipindahtugaskan.
Apakah yang tidak masuk kualifikasi untuk diangkat menjadi PNS akan dipensiunkan dini?
Alex menjelaskan, opsi pensiun dini adalah opsi paling terakhir yang akan diambil pemerintah.
"Bicara pensiun dini, tentu implikasi anggaran, perlu dipikirkan, sementara kita masih fokus menangani pandemi. Jadi, kalau dari kami opsi pensiun dini paling terakhir yang kita ambil," ujarnya.
Maka hal pertama yang akan dilakukan untuk meningkatkan kualifikasi ratusan PNS tenaga pelaksana itu, adalah dengan memberikan kesempatan mereka untuk meningkatkan keterampilan.
"Makanya learning yang akan kita buka terlebih dahulu, memiliki kemungkinan untuk ditransfer ke jabatan-jabatan untuk melayani masyarakat. Itu kita akan dorong ke sana," jelas Alex.
Dalam upaya meningkatkan PNS tersebut, pemerintah juga tengah merancang adanya learning wallet.
Learning Wallet yang dimaksud adalah insentif khusus bagi para PNS/ASN untuk meningkatkan keterampilannya melalui pembelajaran secara non formal.
ASN/PNS dibebaskan untuk memilih ingin belajar atau meningkatkan keterampilan yang diinginkan dan dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas kinerjanya.
Hal ini dilakukan, dalam rangka menuju ASN/PNS yang akan menjawab perkembangan zaman di tengah teknologi yang semakin maju.
"Itu sebabnya kita mulai menyiapkan kebijakan ke arah sana agar mereka dibekalin anggaran untuk belajar," jelas Alex.
(cap/mij)
CNBC Indonesia