Kebijakan Khusus Untuk Guru Honorer Lulus Passing Grade Tanpa Formasi

 Kebijakan Khusus Guru Honorer Lulus Passing Grade Tanpa Formasi

Pengurus FGHNLPSI usai diterima sejumlah pejabat Kemendikbudristek. Foto dokumentasi FGHNLPSI
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Ditjen GTK Kemendikbudristek Praptono mengungkapkan bakal ada kebijakan khusus untuk 193 ribuan guru honorer negeri yang lulus passing grade PPPK, tetapi tidak mempunyai formasi.

"Kebijakannya akan dituangkan dalam PermenPAN-RB dan dilaksanakan pada PPPK 2022," ungkap Praptono saat menerima perwakilan Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) yang disiarkan langsung lewat YouTube Heti Koestrianingsih, Selasa (15/2).

Praptono didaulat mewakili Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk menerima perwakilan para demonstran dari FGHNLPSI.

Dalam pertemuan tersebut Praptono menyebutkan pemerintah tidak bisa mengambil kebijakan di tengah-tengah pelaksanaan seleksi.

Seleksi PPPK guru 2021 mengikuti PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 yang ketentuannya tes dilakukan hingga tiga kali

"Kalau guru honorer menuntut diberikan formasi tanpa tes lagi ya, berarti tidak bisa tahun ini," ujarnya.

Dia menyebutkan tahun ini sekitar 486 ribu guru honorer yang lulus passing grade.

Dari jumlah tersebut sekitar 293 ribuan lulus formasi.

Sisanya sekitar 193 ribu tidak lulus formasi

Terhadap 193 ribu guru honorer yang lulus passing grade itu menurut Praptono, akan diprioritaskan pada rekrutmen PPPK 2022.

Itu sebabnya pemerintah terus mendorong pemda untuk memaksimalkan pengusulan formasi PPPK guru 2022.

"Kuota PPPK 2022 lebih banyak karena itu Pemda sebaiknya mengusulkan sebanyak-banyaknya," ucapnya. (esy/jpnn)