Kejanggalan Seleksi PPPK 2021


Ilustrasi peserta seleksi CPNS dan PPPK tengah mengikuti pembekalan. (Sumber: TribunJateng/Mahfira Putri)

Guru Honorer  Adukan ke Komisi II DPR: Kami Rasakan Ketidakadila

Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terhadap guru honorer 2021. 

Sejumlah temuan kejanggalan itu diungkapkan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR, Kamis (10/2/2022).

Ketua FGHNLPSI Heti Kustrianingsih menjelaskan fakta dilapangan terdapat guru yang sudah tidak mengajar lagi bisa mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lulus.

Kemudian ada juga tenaga pendidikan yang tidak mengajar bisa mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lulus.

Menurut Heti hal ini merugikan bagi guru honor yang benar-benar mengabdi kepada siswa di sekolah. Sebab, dalam tenaga pendidikan dan guru yang sudah lama tidak mengajar masih bisa ikut seleksi PPPK.

Padahal dalam aturan pelamar di Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021 telah dijabarkan persyaratan pelamar seleksi PPPK

"Di sini tidak tercantum bahwa tenaga pendidik dan lain-lain dapat mengikuti seleksi PPPK. Kenyataannya, banyak temuan yang justru mereka yang tidak mengajar, hanya tenaga pendidikan, tetap mengikuti PPPK dan dinyatakan lulus," ujar Heti, dikutip dari Kompas.com.

Heti mengaku kecewa dengan temuan atau fakta di lapangan masih adanya orang tak masuk kriteria justru dapat melamar. Sebab banyak guru honor yang masih mengajar harus berjuang kembali. 

"Di sini kami rasakan ketidakadilannya," ujar Heti.

Pihaknya berharap Komisi II DPR dapat mengundang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo beserta Ombudsman dalam rapat kerja untuk menanyakan permasalahan yang ditemukan FGHNLPSI di lapangan dalam seleksi PPPK. 

"Kami sudah mengajukan pengaduan kepada Ombudsman terkait temuan-temuan yang ada di lapangan. Adanya sistem yang tidak, belum pas atau matang," ujarnya.

Merujuk Pasal 4 Bab II Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021, menjelaskan Persiapan Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru. 

Huruf F bagian itu menjabarkan persyaratan pelamar seleksi PPPK, pada nomor 2 mengerucut pada persyaratan khusus pelamar.

Bagian itu berbunyi Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru yaitu THK-II sesuai database tenaga honorer eks K-II Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian, guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek juga dapat melamar.

Selanjutnya, guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek. 

Lalu, lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru juga diperbolehkan mendaftar.
 

Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus