Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Peserta CPNS yang lolos seleksi akhir diperbolehkan untuk mengundurkan diri. (Juni Kriswanto/AFP)
Liputan6.com, Jakarta Lolos seleksi CPNS tentu menjadi hal menggembirakan bagi yang mendambakan jadi abdi negara. Namun ternyata ada beberapa pelamar seleksi CPNS justru memutuskan mundur ketika sudah lolos hingga tahap akhir dengan berbagai alasan.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengakui jika peserta CPNS yang lolos seleksi akhir diperbolehkan untuk mengundurkan diri.
Namun langkah yang diambil CPNS tersebut memiliki konsekuensi. "Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi," jelas dia , Selasa (15/2/2022).
Adapun sanksi yang diberikan kepada CPNS yang mundur adalah tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Aturan mengenai sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27/2021 tentang Pengadaan PNS.
“Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya,” demikian penjelasan menurut pasal 54 ayat 2 dari Permen PANRB No. 27/2021.
Bahkan, kata Satya, ada beberapa instansi yang akan memberikan denda bagi CPNS yang sudah lolos namun kemudian mengajukan mundur.
"Instansi seperti Kemlu, Bappenas, dan BIN memberikan denda kepada pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir dan dapat NIP," tegas dia.
Aturan Soal Pengunduran Diri
Melihat Peserta Ikuti SKD CPNS 2021 di Banda Aceh
Sejumlah peserta mengikuti tes SKD CPNS 2021 di Banda Aceh, Selasa (14/9/2021). Tes SKD berlangsung pada 14 -18 September 2021. (AFP/Chaideer Mahyuddin)
Adapun mengacu pada Pasal 52 ayat 1 Permen PANRB No. 27/2021 menyebutkan jika pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Namun mengacu pada ayat 2, mengatakan bila pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 53, ayat 1, bila pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari:
a. mengundurkan diri
b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
c. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri
d. tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau e. meninggal dunia, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
Selanjutnya PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:
a. surat pengunduran diri yang bersangkutan
b. surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK atau
c. surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan.
Kemudian ayat 3 menyebutkan, berdasarkan usulan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Ketua Panselnas memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada kebutuhan Jabatan yang sama dan disampaikan kembali kepada PPK.
Ayat 4 menjekasjan, dalam hal tidak terdapat pelamar pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengisian dilakukan berdasarkan tata cara pengisian kebutuhan Jabatan yang belum terpenuhi mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (5) sampai dengan ayat (7).
"PPK berdasarkan usulan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menetapkan pelamar pengganti dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi secara terbuka," isi ayat 5 permen tersebut.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati/ Liputan6