Peluang Guru Honorer Lulus PG Tanpa Formasi Pada 100 Ribu CPPPK TMS

 Peluang Guru Honorer Lulus PG Tanpa Formasi Pada 100 Ribu CPPPK TMS

Ketum FHNK2I Raden Sutopo Yuwono memprediksi sekitar 100 ribu calon PPPK berpotensi TMS. Foto: Dokumentasi pribadi
Terbitnya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mewajibkan pejabat pembina kepegawaian (PPPK) melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dalam usulan penetapan NIP PPPK menimbulkan pro kontra.

Sebagian besar guru honorer menyambut positif karena hanya yang memenuhi syarat layak diangkat PPPK.

Di sisi lain, tidak sedikit yang keberatan karena ketentuan dalam surat BKN tertanggal 14 Februari itu mencantumkan juga soal masa kerja minimal 3 tahun dan 5 tahun.

Merespons hal ini, Ketum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono memprediksi sekitar 100 ribu peserta dari guru swasta, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru baru,  tidak akan mendapatkan SPTJM. 

"Dari 293 ribu peserta PPPK yang lulus tahap 1 dan 2, saya prediksi 100 ribu tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Sutopo , Jumat (25/2).

Dia menjelaskan bahwa prediksinya itu berdasarkan dari melihat kondisi sejumlah sekolah negeri di daerahnya,  yang mana dari 4-5 guru honorer separuhnya dengan masa kerja di atas 3 tahun. 

Sebagian lagi di bawah 3 tahun.Belum lagi jika ditambah lulusan PPG, guru swasta, peserta beserdik dengan pengabdiannya di bawah 3 tahun, dan yang belum pernah mengajar.

"Itu hanya perkiraan, ya, bisa saja kurang dari itu atau lebih," ucapnya.

Sutopo menilai kebijakan yang terkesan mendadak ini di sisi lain membuat lega guru honorer yang masa pengabdiannya panjang. 

Sebab, lanjut dia, pemerintah memperhitungkan masa kerja guru honorer sehingga tidak disamakan dengan pendatang baru.

Dia masih mengingat niat pemerintah membuka formasi satu juta PPPK guru, yang salah satu semangatnya ialah menyelesaikan masalah honorer. 

Guru honorer yang sudah menua di sekolah negeri akan ditingkatkan kesejahteraannya lewat peningkatan status menjadi ASN PPPK.

Selain itu, kata Sutopo, diperketatnya aturan penetapan NIP PPPK ini memberikan peluang bagi guru honorer yang lulus passing grade (PG), tetapi tanpa formasi. 

Jika banyak calon PPPK guru tahap 1 dan 2 dinyatakan TMS, otomatis formasi yang tersisa banyak. Formasi itu nantinya bisa diisi oleh guru honorer yang lulus PG.

"Janji Kemendibudristek yang lulus PG PPPK 2021 jadi prioritas untuk mengisi formasi kosong. Mudah-mudahan segera terealisasi," ucapnya.

Sutopo juga berharap para PPK tidak mengulur waktu pengusulan penetapan NIP PPPK ke BKN. (esy/jpnn)