Penjelasan BKN Tentang Masa Kerja Guru Honorer dalam Penetapan NIP PPPK

 Penjelasan BKN Tentang Masa Kerja dalam Penetapan NIP PPPK

Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai syarat usulan penetapan NIP PPPK. Ilustrasi Foto Badan Kepegawaian Negara (BKN) merevisi persyaratan pengusulan penetapan NIP PPPK 2021. 

Revisi tersebut dikeluarkan BKN pada 14 Februari 2022.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan inti dari revisi surat tersebut adalah agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) bertanggung jawab atas data-data calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang disodorkan ke BKN.

PPK harus memastikan data-data calon PPPK benar-benar valid.

"Setiap PPK wajib membuat SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak. SPTJM ini menyangkut masa kerja calon PPPK," ucap Bima Haria Wibisana , Rabu (23/2).

Dia menyebutkan, setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK baik guru maupun nonguru wajib memiliki pengalaman minimal 3  tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Sementara, bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama, paling sedikit masa kerjanya 5 tahun.

Bima Haria menegaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua jabatan PPPK, baik jabatan fungsional nonguru maupun guru.

"Sebetulnya aturan itu untuk semua jabatan PPPK. Apakah itu guru dan nonguru," ujarnya.

Menurut Bima, aneh bila guru honorer protes dengan ketentuan masa kerja.

Kalau memang benar-benar mengabdi semestinya mereka sudah lebih dari 3 tahun menjadi guru honorer atau GTT (guru tidak tetap). Namun, itu perlu dicek ulang oleh PPK-nya.

"Kalau datanya valid, bekerja sebagai guru dengan masa kerja minimal 3 tahun, mengapa harus takut?" ujar Bima mempertanyakan.

Sebelumnya, sejumlah pengurus forum honorer memberikan tanggapan beragam soal revisi syarat usulan penetapan NIP PPPK. Ada yang senang, tetapi banyak juga waswas.

Kekhawatiran mereka karena tidak sedikit yang lulus belum pernah mengajar, bahkan masa pengabdiannya terputus.

Sementara, guru honorer yang senang terutama karena punya masa pengabdian panjang. Mereka mendukung revisi tersebut untuk menghalau masuknya guru bodong. (esy/jpnn)