Dalam aturan terbaru BKN yang diterbitkan 14 Februari lalu, ada kewajiban pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melampirkan SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak saat mengusulkan NIP PPPK.
BKN beralasan permintaan untuk menambahkan SPTJM dalam rangka mempercepat proses penetapan NIP PPPK yang diusulkan daerah.
Nah, menurut Akhmad Taufik Hidayat, aturan BKN soal SPTJM dalam pengusulan penetapan NIP PPPK guru mendapat penolakan dari daerah-daerah se-Jatim.
"Pihak BKD Provinsi Jawa Timur sekarang sedang berkirim surat ke BKN, karena kabupaten dan kota se-Jatim tidak setuju terkait dengan hal itu," kata Taufik pada Rabu (23/2).
Dia beralasan penolakan itu terjadi lantaran BKD kabupaten/kota tiba-tiba diminta menandatangani langsung SPTJM, sementara mereka tidak tahu prosesnya.
"Tiba-tiba disuruh tanda tangan karena di situ ada sanksi pidana kalau menolak. Lah, ya, ditolak kabupaten/kota se-Jatim. Tahun kemarin, tidak ada itu," ujar dia.
Taufik menyatakan calon PPPK guru yang sudah diterima Lumajang kemungkinan besar akan diterima dengan baik, sehingga tidak perlu khawatir dan ragu
"Yang sudah diterima, ya, tetap diterima dan tahap satu dan dua sudah diproses," ujar Taufik.
Sementara itu, terkait dengan SPTJM yang diajukan BKN ke daerah, hal itu masih dalam proses.
BKD kabupaten/kota se-Jatim juga masih mendiskusikan aturan itu, karena hampir semua daerah di provinsi tersebut keberatan.
"Provinsi mengeluarkan surat ke BKN terkait dengan keberatan itu, tunggu hasilnya," kata Taufik. (mcr26/fat/jpnn)