Perhitungan Masa Kerja Honorer Setelah Diangkat PPPK

 Perhitungan Masa Kerja Honorer Setelah Diangkat PPPK

Setelah resmi diangkat PPPK, masa kerja Honorer tidak diperhitungkan lagi. Ilustrasi. Foto: dok

Sejumlah guru honorer mempertanyakan masa pengabdian mereka yang panjang apakah masuk dalam penentuan golongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Contohnya, guru kelas dengan masa pengabdian 18 tahun, apakah bisa setara golongan III/d PNS.

"Apakah tidak bisa pengabdian saya yang lebih dari 18 tahun dihitung untuk dasar penghitungan gaji PPPK. Jadi, bukan golongan IX atau setara III/a PNS," kata Hayani, guru honorer K2 dari Kabupaten Pati , Selasa (1/2).

Menurut pengurus Aliansi Honorer Nasional (AHN) ini, bila masa pengabdian honorer dihilangkan akan sangat merugikan mereka karena harus memulai kariernya dari bawah lagi.

Menanggapi itu Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan, ada dua regulasi yang mengatur tentang PPPK 2021, yaitu PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional guru.

Kemudian PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional (nonguru). Kedua regulasi itu menyatakan masa kerja PPPK adalah nol tahun setelah perjanjian kerja ditetapkan.

"Jadi, masa pengabdian honorer tidak dihitung lagi ketika resmi menjadi PPPK," terang Satya.

Di dalam PermenPAN-RB 28 Tahun 2021, lanjutnya, golongan gaji PPPK guru yang dipersyaratkan S1 atau D-4, ditetapkan pada golongan IX.

Untuk golongan gaji PPPK nonguru, PermenPAN-RB 29 Tahun 2021 menyebutkan tergantung kelas  jabatan sebagaimana dalam lampiran yang merupakan bagian dari regulasi tersebut.

Mengenai masa kontrak kerja, Satya menegaskan kedua PermenPAN-RB tersebut mengatur bahwa calon PPPK yang usianya kurang dari satu tahun batas  usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, maka perjanjian hubungan kerjanya setahun saja.

Contohnya, guru usianya 59 tahun, masa kontrak kerjanya 1 tahun saja karena 60 tahun pensiun.

Sebaliknya kalau usia pensiunnya masih panjang, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa memberlakukan masa hubungan perjanjian kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. 

"Masa kontrak kerja itu bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah," pungkas Satya Pratama. (esy/jpnn)