Perkembangan Kasus CPPPK Sebagai PNS

 Perkembangan Kasus CPPPK Sebagai PNS

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen jelaskan soal kasus calon PPPK guru tercatat sebagai PNS. Foto Mesya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya menemukan sumber masalah yang menimpa salah seorang calon PPPK guru tahap 2 bernama Maryono.

Maryono yang merupakan guru honorer K2, terkendala melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk pemberkasan penetapan NIP PPPK sejak 2 Februari, padahal deadline 4 Februari.

Setelah ditelusuri BKN, ternyata kendala itu terjadi akibat NIK Maryono tercatat sebagai PNS Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Akibatnya, dia tidak bisa mengakhiri pengisian DRH sebagai calon PPPK teresebut.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebut terjadi kesalahan NIK pada PNS di Kemenhan. Hal itu terkonfirmasi melalui bukti KTP.

Dengan demikian, kata Suharmen, Maryono kini sudah bisa melanjutkan pengisian DRH di akun SSCASN BKN.

"Jadi, sumbernya ada di data NIK PNS Kemenhan. Pak Maryono bisa mengakhiri DRH pada 4 Februari," ucap Suharmen , Jumat (4/2).

Dia menerangkan NIK yang terdata BKN atas nama Maryono. Ketika ada NIK yang sama, itu secara otomatis ditolak oleh sistem.

Suharmen juga menyatakan BKN tidak berwenang mengubah NIK, yang bisa melakukan adalah Dukcapil.

Kondisinya berbeda dengan NIP PNS atau PPPK yang memang memang jadi kewenangan BKN melakukan perbaikan bila temukan data ganda.

"Masalah NIK ini memang sering terjadi pada peserta calon ASN baik PNS maupun PPPK," ujarnya.

Suharmen menyarankan kepada masyarakat yang tertarik menjadi ASN untuk memastikan dahulu NIK-nya di Dukcapil. Hal itu guna mencegah data ganda.

Calon ASN juga disarankan jangan mengurus NIK ketika pendaftaran sudah dibuka, sedangkan waktu terus berjalan.

Sebelumnya, Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih menyebut calon PPPK guru bernama Maryono tidak bisa mengakhiri pengisian DRH sejak 2 Februari.

Ketika akan mengakhiri pengisian DRH, tiba-tiba muncul tulisan 'Anda terdata sebagai PNS aktif di Kementerian Pertahanan. Silakan hubungi Biro SDM/BKD/BKPSDM instansi tersebut untuk proses pemberhentian agar dapat melanjutkan proses pengisian daftar riwayat hidup. "Kalau tercatat PNS aktif, mengapa bisa ikut tes. Masalah terjadi saat akan mengakhiri DRH,' terang Nur Baitih. (esy/fat/jpnn