PermenPAN-RB ini salah satunya mengakomodasi guru honorer negeri yang lulus passing grade PPPK, tetapi tidak ada formasi.
"Jadi, guru honorer yang tidak lulus formasi PPPK 2021 akan diakomodasi tahun ini ketika formasinya dibuka," kata Nunuk dalam diskusi virtual, Selasa (8/2).
Dia menjelaskan dalam seleksi PPPK guru 2022 lebih diatur mekanisme perekrutannya.
Ini agar tidak ada guru honorer negeri yang dirugikan.
Salah satu kebijakannya adalah mengupayakan guru honorer negeri tetap bekerja di sekolah induknya.
Untuk guru swasta tetap diberikan kesempatan ikut, tetapi harus dilengkapi surat persetujuan dari yayasan.
Nunuk mengakui dalam seleksi PPPK guru 2021, ada dua masalah yang timbul.
Pertama, guru honorer negeri tersingkir dari sekolahnya.
Kedua, sekolah swasta kehilangan gurunya karena berpindah ke sekolah negeri.
Untuk mendapatkan formula terbaik, Kemendikbudristek meminta masukan dari berbagai pihak.
"Seleksi PPPK guru 2022, kami revisi sistemnya sehingga tidak ada guru honorer yang dirugikan," ucapnya.
Nunuk juga menyampaikan nantinya masa kerja juga akan dipertimbangkan dalam seleksi PPPK 2022.
Saat ini, Kemendikbudristek bersama KemenPAN-RB dan instansi terkait lainnya tengah membahas regulasi untuk pengadaan PPPK 2022.
Dia berharap dengan akan adanya PermenPAN-RB baru, kuota PPPK guru 2022 sebanyak 758 ribu akan terisi penuh oleh guru honorer yang kompeten.
"Kami tidak diam dan terus bekerja untuk menyiapkan sistem rekrutmen yang berpihak kepada guru honorer," pungkas Nunuk Suryani.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam rapat kerja Komisi X DPR RI pada 19 Januari 2022 menegaskan, guru honorer negeri yang lulus passing grade akan langsung mengisi formasi PPPK, dengan catatan formasi itu sudah dibuka Pemda. (esy/jpnn)