Peserta Tes Harap Nadiem Bersikap soal 3.288 Kursi CPNS yang Masih Kosong

Ilustrasi Tes CPNS
Ilustrasi ujian CPNS (Foto: Ilustrasi/Luthfy Syahban)

Tes CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2021 membuka 10.447 formasi. Namun setelah tes digelar, masih ada 3.228 kursi kosong karena banyak calon yang sudah lulus terkendala sistem rumit. Mendikbud Nadiem Makarim diminta bersikap.

"Seleksi CPNS Kemdikbud 2021 dibuka dengan jumlah kebutuhan formasi sebanyak 10.447. Hasilnya, jumlah formasi kosong yang telah didata secara mendetil secara nasional untuk kualifikasi Pendidikan D3 sebanyak 514, S-1 18, S2 sebanyak 2.351 dan S3 sebanyak 405. Jadi total formasi kosong dalam CPNS Kemdikbud 2021 adalah 3.288, yaitu sekitar 31,46 %," kata salah satu perserta tes CPNS dosen, Eliyah Acantha Manapa, kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

"Ini adalah jumlah yang begitu besar dan tidak pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya," sambung Eliyah Acantha Manapa yang juga Wakil Ketua Asosiasi Dosen Revolusioner Republik Indonesia (ADRRI) itu.

Berdasarkan lampiran pengumuman hasil akhir tes, ada beberapa istilah yang disebutkan. yaitu P/TMS yang artinya peserta tidak memenuhi syarat karena tidak lulus passing grade salah satu subtes SKB dan P/TL yang artinya peserta tidak lulus passing grade baik SKD dan SKB namun kalah dalam perengkingan akhir karena tidak dapat mengisi formasi di tempatnya mendaftar.

"Hal ini dikarenakan banyaknya peserta yang P/TMS. Selain itu pengisian formasi kosong melalui pemindahan formasi L-1 dalam ruang Kemdikbud sangatlah sempit, pengisian formasi kosong hanya berdasarkan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dalam lokasi formasi yang sama berdasarkan Permenpan RB nomor 27 pasal 48 ayat 6," ujar Eliyah menjelaskan alasan banyaknya kursi kosong.

Selain itu kode lokasi formasi untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dalam instansi Kemdikbud sangatlah sempit. Yaitu kode penempatan lokasi formasi berbeda terdapat dalam lingkup universitas yang sama.

"Sehingga pengisian formasi kosong dalam universitas yang sama baik peserta antar fakultas maupun prodi yang lulus PG meskipun memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama tidak dapat dilakukan," ujar Eliyah Acantha Manapa yang mengikuti seleksi CPNS dosen di Universitas Negeri Makassa (UNM).

Oleh sebab itu, peserta P/TL menyampaikan permohonan evaluasi terkait kebijakan optimalisasi mengenai pengisian formasi kosong CPNS 2021.

"Formasi kosong dalam CPNS Kemdikbud sebanyak 3.288 ini sangat merugikan anggaran negara. Menurut yang disampaikan BPKP, bahwa setiap formasi mendapat anggaran sekitar Rp 20 juta. Ini bisa diperkirakan berapa besar biaya yang keluarkan negara, namun hasil yang didapat tidaklah efisien karena formasi tidak terisi," ucap Eliyah.

Eliyah bersama ratusan peserta tes CPNS dosen meminta Mendibud mengambil sikap.

"Bercermin dari kebijakan yang diambil dalam instansi Kemendikbud tersebut, mohon diberlakukan kebijakan yang sama untuk CPNS dosen tahun 2021 ini yang masih sama dalam instansi Kememdikbud. Keputusan ini tidaklah berlebihan untuk menyelamatkan peserta P/TL yang kalah dalam perengkingan, karena imbas dari penilaian subjektif yang ada di beberapa kampus namun tidak bisa dibuktikan. Selain itu kebijakan ini tidak menganggu keputusan kelulusan CPNS yang telah dikeluarkan," ujar Eliyah.

Eliyah Acantha Manapa dkk mengusulkan tiga pilihan kebijakan, yaitu:

1. Solusi terbaik adalah pengisian formasi dengan Optimalisasi Pengisian Formasi Kosong berdasarkan keputusan Menpan RB No 991 yang merupakan lampiran dari permenpan 27. Di mana dalam aturan tersebut mengelompokkan formasi kosong sesuai dengan latar belakang pendidikan, kemudian merangking peserta P/TL yang syarat pendidikannya sama untuk mengisi kekosongan formasi kosong tersebut contoh penerapan di Kementan.

2. Optimalisasi bisa dilakukan dengan melakukan perengkingan peserta P/TL terlebih dahulu dalam unit kerja dalam artian universitas yang sama dalam mengisi kekosongan formasi dalam jabatan,dan kualifikasi pendidikan yang sama.

3. Bila masih terjadi kekosongan formasi dalam universitas setelah dilakukan perengkingan peserta P/TL dalam unit kerja /universitas yang sama dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama. Maka pengisian formasi kosong dapat dilakukan dengan melakukan perengkingan peserta P/TL dari unit kerja/universitas yang berbeda dala jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

Sekadar diketahui, saat ini Kemendikbud juga sedang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dua peserta tes CPNS dosen, Saleh Gasin dan Alif Andika Putra menggugat hasil seleksi dengan berbagai argumen. Gugatan itu masih berlangsung di PTUN Jakarta.

(asp/haf)detik