PNS Kurang dari 10 Tahun Tak Boleh Pindah, Mau Dimutasi ke Ibu Kota Baru?

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan aturan tentang seragam baru pegawai negeri sipil (PNS) yang berlaku Rabu (17/2/2016). Aturan itu adalah meniadakan seragam hijau Linmas, dan sebagai gantinya adalah kemeja putih dan bawahan hitam. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi PNS/Foto: Rachman Haryanto

Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat. Hal itu merupakan salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni mengatakan kebijakan tersebut tidak ada hubungannya dengan ibu kota baru (IKN).

"Tidak ada urursan dengan IKN. Jangan, jangan dikaitkan ke sana, tidak ada hubungannya," jelasnya,  Rabu (16/02/2022).

Kebijakan tersebut lahir karena dilatarbelakangi banyaknya keluhan dari Pemerintah Daerah. (Pemda) yang para PNS yang bertugas baru satu sampai dua tahun bertugas sudah minta dipindahkan.

"Sekarang ini memang banyak sekali keluhan. Orang yang penting keterima dulu di mana pun, habis itu minta pindah. Nah, ini kan mengganggu," kata Alex.

Terlebih, Alex mengungkapkan, tidak sedikit instansi di daerah-daerah tertentu yang masih kekurangan PNS. Peminat di daerah tersebut minim, bahkan tidak ada.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan PNS ini bisa saja pindah dalam kurun waktu kurang dari 10 tahun asalkan memang itu datang dari kebijakan instansi, bukan dari pengajuan diri PNS.

Kebijakan larangan pengajuan diri pindah sebelum 10 tahun ini dilarang karena instansi yang menerima para PNS ini tidak mudah membuka lowongan CPNS. Ada prosedur yang harus dilewati.

"Kenapa dilarang? Karena mereka (PNS) diterima berdasarkan formasi-formasi yang diajukan tiap instansi. Jadi, itu berdasarkan kebutuhan instansi yang sudah dihitung berdasarkan rencana strategi instansi yang dimaksud. Nah, kalau misalnya dibutuhkan di satu posisi, terus dia tahu-tahu minta pindah, berarti di esitu kosong. Kemudian mau nerima lagi kan belum tentu, tidak setiap tahun menerima. Harus diajukan dahulu sama instansinya dan harus disetujui dulu secara nasional," papar Satya.

Satya menegaskan aturan ini tidak ada kaitannya dengan IKN. Aturan ini dibuat agar PNS tidak mudah mengajukan perpindahan, terlebih mereka yang ditempatkan di pelosok atau darah terdepan terkadang meminta pindah.

"Baru dua tahun PNS minta pindah. Alasannya pindah karena keluarga, yang perempuan karena ikut suami. Itu tidak bisa (lagi)," pungkasnya

(zlf/zlf) Detik