Guru-di-barito-utara-teken-kontrak-kerja" target="_blank" title="Share to LINE">
Sebanyak 86 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi guru SD dan SMP tahap dua di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menandatangani kontrak kerja terhitung mulai 1 Maret 2022.
"Alhamdulillah, hari ini 86 PPPK telah melaksanakan penandatanganan kontrak kerja,” kata Kepala Bidang Formasi, Mutasi, Pensiun dan Informasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Utara Ira Akhmadi di Muara Teweh, Kamis (17/2).
Dia mengatakan pekan depan pihaknya berencana akan meminta tanda tangan bupati Barito Utara.
Hal itu mengingat kontrak kerja tersebut antara PPPK dengan bupati Barito Utara.
“Insyaallah, Senin depan kalau bupati sudah datang kami akan meminta tanda tangan beliau, karena di kontrak kerja itu antara PPPK dengan bupati Barito Utara," ungkap Ira.
Dia menjelaskan sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 70 Tahun 2020, masa hubungan perjanjian kerja adalah jangka waktu kebutuhan suatu jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dalam suatu instansi.
Ira menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan pembekalan 86 PPPK tahap kedua ini.
“Kami (juga) akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Barito Utara untuk pembagian SK (surat keputusan) dan perjanjiannya," lanjut Ira.
Dia menyatakan kemungkinan penyerahan SK akan bersamaan dengan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Kalau CPNS, kami hampir selesai juga, tinggal tandatangan bupati saja lagi," kata dia.
Ira menambahkan 86 tenaga PPPK ini berasal dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Barito Utara.
Persetujuan teknis dan penerbitan surat induk PPPK dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarmasin sudah diterbitkan pada 12 Februari 2022. (antara/jpnn)