PPPK Terima SK

PPPK Terima SK
Wali Kota Kediri menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021 di Balai Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (4/2/2022). ANTARA Jatim/ HO-Kominfo Kota Kediri - Wali Kota Kediri, Jawa Timur, Abu Bakar menyerahkan surat keputuan (SK) kepada 22 PPPK 2021 nonguru.

Sebanyak 22 PPPK nonguru itu adalah tenaga kesehatan termasuk satu dokter hewan yang nanti bertugas di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri.

"Saya ucapkan selamat kepada saudara-saudari yang lolos PPPK Pemerintah Kota Kediri. Ini adalah model baru bagi pemerintahan. Harapannya ini memberikan warna dan semangat baru," kata Abu Bakar di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Jumat (4/2).

Abu berpesan kepada PPPK nonguru itu agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Sebab, sudah menjadi tugas bersama di pemerintahan untuk memberikan pelayanan prima. 

Pandemi Covid-19, diharapkan tidak menghalangi langkah untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Selain itu, para pegawai yang baru dilantik ini harus tetap semangat dan bersungguh-sungguh dalam bekerja.

"Bekerjalah lebih giat, lebih cerdas dan harus helpful. Apa lagi yang posisinya di bidang pelayanan. Harus helpful dan beri layanan terbaik untuk masyarakat," kata Mas Abu, sapaan akrabnya.

Dia berharap PPPK bekerja dengan sistem, inovatif dan adaptif. 

Menurut Mas Abu, saat ini bukan zamannya untuk berkompetisi, melainkan harus bisa berkolaborasi. 

Apa lagi di Pemerintah Kota Kediri ini kerjanya tim.

"Selamat bekerja. Tunjukkan kinerja terbaik. Harus selalu semangat dalam bekerja," ungkap Mas Abu.

Pemkot Kediri telah menggelar seleksi CASN 2021. 

Pada seleksi tersebut, Kota Kediri mendapatkan kuota sebanyak 409 formasi. 

Formasi tersebut terbagi dari pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri Un Ahmad Nurdin mengungkapkan dari total 409 formasi yang tersedia itu, CPNS 224 formasi dan PPPK 185.

Un menambahkan bahwa formasi PPPK akan dibagi menjadi PPPK nonguru dan PPPK guru. 

Pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK nonguru dilakukan oleh panitia seleksi daerah.

“Untuk PPPK guru sepenuhnya dilakukan oleh Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) mulai dari ketentuan, syarat pendaftaran, jadwal hingga seluruh proses pelaksanaan kegiatan," kata Un. (antara/jpnn)