Respons Pemkab Terhadap Pemerintah Pusat Larang Rekrut Honorer

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara, Aceh, A Murthala KOMPASM/MASRIADI SAMBOSekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara, Aceh, A Murthala Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI melarang seluruh daerah di Indonesia merekrut tenaga honorer.

Adapun status pegawai pemerintah yang ada hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah Aceh Utara, A Murthala mengatakan, Pemerintah Daerah Aceh Utara tidak lagi merekrut tenaga honorer pada tahun ini.

"Kita tidak rekrut lagi. Hanya saja, yang honorer lama ini berusaha kita pertahanankan sembari pelan-pelan dikurangi jumlahnya," kata Murthala dihubungi melalui telepon, Jumat (4/2/2022).

Murthala mengatakan, bagi tenaga honorer lama dapat mengikuti ujian PPPK yang digelar Kemenpan RB.

Sehingga, tenaga honorer bisa beralih status menjadi PPPK apabila lulus ujian tersebut.

"Kabarnya tahun ini ada ujian PPPK. Kita imbau ini, para honorer ikut jalur ini. Ketika mereka lulus PPPK, maka jumlah honorer kita terus berkurang," terangnya.

Adapun untuk Kabupaten Aceh Utara sendiri jumlah tenaga honorer dengan nama bakti murni ada sebanyak 1.966 orang dan tenaga kontrak 2.236 orang.

Mereka digaji dengan kisaran Rp 300.000 - Rp 750.000 per bulan.

Sebelumnya diberitakan Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta seluruh kepala daerah menghentikan rekrutmen honorer karena dianggap merusak sistem pemetaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Pemerintah pusat sendiri memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023. kompas