Syarat dan Ketentuan PPPK Bisa ikut PPG Daljab

 

Syarat dan Ketentuan PPPK Bisa ikut PPG Daljab

Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019 akhirnya bisa mendapatkan kesempatan ikut pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan.

Ini setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran PPG sejak 12-25 Februari 2022.

Kemudian verifikasi validasi pada 10-28 Februari. Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi pendaftaran pada 4 Maret 2022.

Sejumlah guru PPPK 2019 mengungkapkan sudah menerima panggilan untuk mengikuti PPG dalam prajabatan. Mereka rata-rata bersyukur karena akhirnya bisa ikut PPG.

"Kawan-kawan senang sekali. Di Kabupaten Garut sebanyak 700  guru PPPK yang belum mengantongi sertifikat pendidik akhirnya dipanggil Kemendikbudristek untuk mengikuti seleksi PPG 2022," tutur Koordinator Forum PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan kepada JPNN.com, Senin (14/2).

Dia menyebutkan PPG ini sangat ditunggu PPPK terutama yang belum beserdik. Jika lulus PPG otomatis mereka berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Sayangnya PPG 2022 belum bisa diikuti oleh calon PPPK guru tahap I dan 2. Pasalnya, mereka belum secara resmi diangkat menjadi PPPK. Statusnya masih sebagai guru honorer.

"Kan memang ada aturannya guru honorer negeri tidak bisa ikut PPG, kecuali SK dari kepada daerah. Sementara SK kawan-kawan guru honorer banyak yang dari kepala sekolah," ucapnya.

Terpisah, Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan, program PPG bisa mendongkrak kesejahteraan guru.

Dia menilai guru honorer negeri belum bisa ikut karena terganjal aturan Kemendikbudristek yang mana syaratnya harus SK kepala daerah.

Sutopo yang sudah lulus PPPK 2021 tahap I berharap dia dan kawan-kawannya bisa ikut PPG.

Sebab, dikhawatirkan mereka tidak bisa ikut tes karena belum menerima SK PPPK.

"Semoga kami bisa ikut PPG 2022 walaupun baru mengantongi SK Kadis Pendidikan," ucap Sutopo.(esy/jpnn)