Menurut Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tidak ada lagi honorer di lingkungan pemerintah mulai tahun depan. Hanya saja, terdapat kriteria untuk bisa memperoleh kenaikan status ini.
Selain syarat kenaikan status, ada sejumlah sektor yang menjadi prioritas dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Di antaranya adalah guru, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis yang amat diperlukan pemerintah.
Ketentuan mengenai hal ini terdapat dalam PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Di sana disebutkan kriteria usia dan masa kerja tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS, di mana prioritasnya adalah yang berusia paling tinggi dan/atau sudah punya masa kerja lebih banyak.
"Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali," jelas Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia.
Syarat Usia Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS
Berdasarkan PP 48/2005, sejumlah ketentuan yang dimaksud adalah:
1. Maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
2. Maksimal 46 tahun dan masa kerja 10 tahun atau lebih, sampai kurang dari 20 tahun secara terus-menerus.
3. Maksimal 40 tahun dan masa kerja 5 tahun atau lebih, sampai kurang dari 10 tahun secara terus menerus.
4. Maksimal 35 tahun dan masa kerja 1 tahun atau lebih, sampai kurang dari 5 tahun secara terus-menerus.