Syarat NIP PPPK Minimal Masa Kerja 3 Tahun

 Syarat NIP PPPK Minimal Masa Kerja 3 Tahun

Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat menyoroti surat BKN tentang syarat usulan penetapan NIP PPPK. Ilustrasi Foto: dokumentasi pribadi - 
Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengungkapkan keheranannya atas munculnya surat BKN.

Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Februari 2022 itu muncul saat pemberkasan penetapan NIP PPPK guru dan nonguru tengah berjalan.

Rizki tergelitik dengan inti surat BKN perihal tambahan persyaratan usulan penetapan NIP berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM dihubungkan dengan masa kerja.

"Aneh. Cut off Dapodik saja acuannya Desember 2020, kok dalam surat BKN diminta pengalaman kerja minimal 3 tahun," kata Rizki , Kamis (24/2).

Perubahan syarat di tengah pemberkasan NIP PPPK itu, lanjutnya, berpeluang menyebabkan terjadinya banyak lulusan pendidikan profesi guru (PPG), guru swasta, maupun guru honorer baru dinyatakan TMS alias tidak memenuhi syarat.

Hal itu sangat disayangkan Rizki karena informasi beredar setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi dan saat masa pemberkasan NIP PPPK.

"Ini tidak semua peserta tahu aturan minimal pengalaman kerja 3 tahun loh," ujarnya.

Dia membandingkan dengan PermenPAN-RB 29 Tahun 2021 tentang PPPK nonguru yang terang benderang mencantumkan syarat minimal masa kerja.

Berbeda dengan PermenPAN-RB 28 Tahun 2021 tentang PPPK guru, tidak mensyaratkan minimal masa kerja.

Masa kerja di atas 3 tahun dicantumkan sebagai syarat untuk guru honorer mendapatkan aifrmasi kompensasi teknis saat seleksi PPPK 2021.

BKN, lanjutnya, menggunakan KepmenPAN-RB 981 Tahun 2021 tentang syarat tambahan, sertifikasi untuk jabatan fungsional (JF) PPPK. Kenapa JF guru tidak termasuk dalam regulasi tersebut.

"KepmenPAN-RB 981/2021 mayoritas JF PPPK nonguru, mengapa syarat penetapan NIP PPPK guru ada ketentuan masa kerja juga minimal 3 tahun?" cetusnya.

Rizki menegaskan seharusnya BKN mengeluarkan suratnya jangan berdasarkan KepmenPAN-RB 981/2021 karena menimbulkan keresahan di kalangan guru honorer.

"SPTJM oke-oke saja, sangat kami dukung. Yang kami sayangkan ketentuan minimal masa kerja itu saja, sih. Mudah-mudahan BKN bisa memberikan penjelasan detail mengenai ini," pungkas Rizki Safari Rakhmat. (esy/jpnn)