Mereka bahkan berencana bersurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar ada peninjauan kembali atas kebijakan tersebut.
Penambahan syarat berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM yang diterbitkan BKN pada 14 Februari 2022 dinilai menyulitkan BKD untuk memverifikasi berkas calon PPPK.
Merespons hal tersebut Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan, inti dari surat tersebut adalah setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan data calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diusulkan penetapan NIP-nya ke BKN itu benar-benar valid.
"Instansi diminta bertanggung jawab atas data calon PPPK yang diajukan ke BKN. Permintaan BKN sesederhana itu," kata Satya Jumat (25/2).
Jika data yang diajukan semuanya valid ditandai dengan SPTJM, proses penetapan NIP PPPK justru makin cepat.
NIP PPPK akan diterbitkan berdasarkan usulan instansi.
Cepat atau lambat penetapan NIP PPPK akan tergantung dari instansi pengusul.
"Jadi, surat BKN ini justru untuk mempercepat proses penetapan nomor induk PPPK oleh BKN. Bukan menghambat," ujarnya.
Sebelumnya Ketum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan, sejumlah wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah memundurkan jadwal pengusulan penetapan NIP PPPK guru.
Begitu juga dengan penandatanganan kontrak kerja dan penyerahan SK PPPK guru.
Kalaupun ada penyerahan SK PPPK, itu hanya untuk jabatan fungsional nonguru yang jumlahnya memang tidak sebanyak guru. (esy/jpnn)