Usulan Formasi PPPK Kabupaten Nagan Raya Ke Menpan RB

Nagan Raya Usul Terima 904 PPPK ke Kemenpan, Ini Formasi Dibutuhkan Usulan PPPK itu karena Kemenpan RB tahun 2022 tidak menerima usulan penerimaan jalur formasi CPNS.

  Nagan Raya Usul Terima 904 PPPK ke Kemenpan, Ini Formasi Dibutuhkan

SKB CPNS di Aula Kantor Bupati Nagan Raya, November 2021  Usulan PPPK itu karena Kemenpan RB tahun 2022 tidak menerima usulan penerimaan jalur formasi CPNS.

Pemkab Nagan Raya telah mengusul penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tahun 2022 ke Kemenpan RB. 

Jumlah yang diusul rekrutmen tahun ini 904 orang.

Usulan PPPK itu karena Kemenpan RB tahun 2022 tidak menerima usulan penerimaan jalur formasi CPNS.

Kepala BKPSDM Nagan Raya, Bambang Surya Bakti SE, didampingi Kabid Pengembangan SDM dan Diklat, Adi Misko SIKom, Kamis (10/2/2022).

"Usulan formasi tahun 2022 sudah kita ajukan ke Kemenpan RB melalui aplikasi," kata Adi Misko.  

Menurut Adi, jumlah usulan melebihi 904 orang yang diisi oleh masing-masing SKPK di Pemkab yang membutuhkan PPPK. 

Sedangkan tahun 2022, bahwa usulan PPPK adalah formasi tenaga kesehatan, tenaga administrasi dan tenaga guru.

Adi mengakui bahwa tahun 2022, Kemenpan RB tidak menerima usulan formasi jalur CPNS. 

"Jumlah berapa disetujui masih kita tunggu. Penerimaan PPPK juga melalui proses seleksi seperti tahun 2021 lalu," katanya.

Menunggu NIP


Informasi lainnya Pemkab Nagan Raya hingga kini masih menunggu keluar NIP (nomor induk pegawai) yang telah diajukan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). 

Usulan NIP bagi CPNS dan PPPK guru yang direkrut atau formasi tahun 2021 lalu.

Jumlah CPNS diusul NIP sebanyak 200 orang. Rinciannya 13 tenaga tenaga administrasi dan 187 tenaga kesehatan. 

Sedangkan NIP untuk PPPK guru dengan rincian gelombang satu sebanyak 71 orang dan gelomgang dua sebanyak 99 orang.

Kabid Pengembangan SDM dan Diklat BKPSDM Nagan Raya, Adi Misko menjelaskan, NIP masih menunggu turun. 

Setelah turun baru disiapkan SK pengangkatan dan penempatan. Sama juga dengan PPPK, namun pegawai PPPK perjanjan kerja, yakni masa kerja pertama 5 tahun. (*Aceh Tribun