3.432 PPPK Guru Pemprov Sulsel Tunggu Kepastian Diangkat

 ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel

Foto: Kantor Gubernur Sulsel (Noval Dhwinuari Antony-detik)
Sebanyak 3.432 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di lingkup Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) dilanda keresahan. Pasalnya mereka belum menerima kepastian penyerahan SK pengangkatan.

"Belum ada kabar. Baik tahap I dan tahap II ini," ungkap salah seorang PPPK guru berinisial AS kepada detikSulsel, Rabu (30/3/2022).

Dia mengaku waswas setelah ramai isu keterlambatan penyerahan SK karena anggaran Pemprov tidak cukup untuk menggaji PPPK. Guru PPPK khawatir nasibnya terkatung-katung seperti PPPK 2019.

"Iya, ada isunya begitu, orang Pemprov bilang tidak ada uang tetapi kami yakin pemerintah pasti sudah siapkan. Saya sekarang masih mengajar di sekolah lama karena sambil menunggu ada kepastian," jelasnya.

Untuk diketahui, Pemprov Sulsel mendapat kuota PPPK guru tahun lalu sebanyak 8.434 orang. Total guru honorer yang lulus tahap I dan II sebanyak 3.432 orang.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Sulsel, Muhlis mengakui anggaran yang harus disiapkan untuk membayar PPPK guru cukup besar sehingga membebani daerah yang kemampuan anggarannya terbatas. Dia juga menyebut saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19 sehingga beberapa sektor masih dilakukan refocusing anggaran.

"Untuk menggaji PPPK guru tahap I dan II saja ini butuh Rp 124 miliar. Ini besar sekali anggarannya. Namun tentu tetap akan diupayakan semuanya bisa tertangani," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi menjelaskan penyebab lambatnya pengangkatan PPPK guru lebih karena persoalan administrasi. Untuk PPPK guru tahap I saat ini masih proses pemenuhan dokumen persyaratan.

"Insyaallah paling lambat minggu pertama April sudah diusulkan penetapan nomor induk (NI) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV," tuturnya.

Terkait ketersediaan anggaran sudah dilakukan rapat dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Bappelitbangda. Kemampuan anggaran baru tersedia untuk membiayai gaji PPPK guru tahap I yang diakomodir mulai bulan Mei 2022.

"Jadi yang diproses baru tahap I yang sudah siap untuk diusulkan penerbitan NI PPPK-nya ke BKN. Untuk PPPK tahap II masih proses pemberkasan. Namun bagi tenaga non-ASN yang dinyatakan lulus PPPK tetap akan mendapatkan hak-haknya sebagai non-ASN sebelum penanda-tanganan surat penempatan kerja (SPK)," jelasnya.
(tau/hmw)detik