4 Poin dalam Regulasi RDP Panja Formasi GTK PPPK 2022

4 Poin dalam Regulasi RDP Panja Formasi GTK PPPK 2022
Para guru honorer yang lulus passing grade PPPK tahap I tanpa formasi seusai bertemu Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Foto: dokumentasi FGHNLPSI 

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan regulasi baru untuk mengakomodasi guru honorer lulus passing grade (PG), tetapi tanpa formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021.

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril menyebutkan sebanyak 487.814 guru honorer yang sudah lulus PG, baik ada formasi PPPK maupun tidak.

Jumlah ini, menurut Iwan, hampir memenuhi kuota, tetapi semua kembali pada formasi.

Tercatat hanya 293.860 tahap 1 dan 2 yang lulus formasi PPPK. Sebanyak 193.954 lulus PG tanpa formasi.

"Nah, 193.954 guru ini yang menjadi salah satu fokus utama kami untuk menyelesaikannya di PPPK 2022," kata Dirjen Iwan dalam RDP Panja Formasi GTK PPPK 2022 Komisi X DPR RI, Senin (28/3).

Dirjen Iwan menyatakan, diperlukan aturan yang disempurnakan serta penggabungan sisa formasi PPPK 2021 tahap 3 dengan formasi baru tahun 2022.

Dia menyebutkan ada 4 poin penting dalam regulasi yang sementara digodok tersebut, yaitu:

1. Mengakomodasi guru yang telah lulus PG.

2. Memperbesar kuota formasi. Ketentuan ini menurut Dirjen Iwan sangat ditentukan oleh Pemda. Jika Pemda mengajukan formasi secara maksimal maka akan tersedia 970.410 formasi. 

"Ini merupakan gabungan sisa formasi 2021 sebesar 212.392 dan formasi 2022 sebanyak 758.018," ungkap Dirjen Iwan.

3. Mencegah terjadinya pergeseran antarguru di sekolah induk yang lebih banyak lagi.

4. Mempercepat penuntasan pemenuhan 1 juta guru PPPK. (esy/jpnn)