Bagi CPNS yang memenuhi syarat, maka CPNS tersebut akan diangkat resmi menjadi PNS oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Kemudian, akan diberikan jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, CPNS juga berpeluang untuk gagal menjadi PNS. Hal ini dikarenakan CPNS tidak memenuhi syarat dan beberapa hal lainnya.
“Lantas bagaimana seandainya kalian tidak lulus salah satu syarat atau bahkan keduanya?” tulis BKN.
Berikut beberapa hal lain yang menyebabkan CPNS diberhentikan:
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- Meninggal dunia;
- Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat;
- Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
- Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS.
Shelma Rachmahyanti