Beasiswa Prasejahtera adalah beasiswa yang ditujukan untuk masyarakat dari keluarga miskin atau prasejahtera yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S2) dalam atau luar negeri sesuai dengan ketentuan LPDP.
Melansir laman LPDP, Selasa (8/3/2022), masyarakat prasejahtera yang dimaksudkan dalam hal ini harus berasal dari anggota keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan/atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Masing-masing dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung bukti sebagai penerima PKH, BPNT, BST, dan/atau PBI yang dibuktikan dengan Screenshot yang menunjukan pendaftar/keluarga inti sebagai penerima Bansos dari website https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Beasiswa LPDP Prasejahtera 2022 ini diutamakan bagi pendaftar yang merupakan anggota pertama di keluarganya yang mendapatkan gelar sarjana (S1) atau pertama di keluarganya yang mengejar gelar magister. Berikut syarat selengkapnya.
Persyaratan Beasiswa LPDP Prasejahtera 2022
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1).
3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister.
4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
5. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
7. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari perguruan tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
8. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
9. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas Eksekutif
- Kelas Khusus
- Kelas Karyawan
- Kelas Jarak Jauh
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
- Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
10. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin dapat dilihat pada panduan).
11. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
12. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
13. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).
Selanjutnya syarat khusus>>>
B. Persyaratan Khusus
1. Pendaftar merupakan anggota keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan/atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung bukti sebagai penerima PKH, BPNT, BST, dan/atau PBI yang dibuktikan dengan Screenshot yang menunjukkan pendaftar/keluarga inti sebagai penerima Bansos dari website https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Nama pendaftar tercantum pada kartu keluarga penerima PKH, BPNT, BST, dan/atau PBI.
3. Diutamakan bagi pendaftar yang merupakan anggota pertama di keluarganya yang mendapatkan gelar sarjana (S1) atau pertama di keluarganya yang mengejar gelar magister, dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan surat pernyataan bermeterai 10.000 dari pendaftar.
4. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin dapat dilihat dalam panduan).
5. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
6. Pendaftar tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
7. Melampirkan Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.
8. Memiliki dan mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang Sarjana sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
9. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
10. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), IELTS (www.ielts.org), Duolingo English Test (englishtest.duolingo.com), atau Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT® 33, PTE Academic 30, IELTS™ 4.5, Duolingo English Test 65, TOEP 36 atau ekuivalen 400.
- Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau ekuivalen 500.
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
Ketentuan mengenai pendaftaran beasiswa LPDP Prasejahtera 2022 dapat dilihat melalui laman https://lpdp.kemenkeu.go.id/ atau klik di sini untuk panduannya. (kri/nwy)detik