Bocoran Pejabat Kemendikbud: PPPK Guru 2022 Berbeda dengan 2021, Bagaimana Nasib Tahap 3?

PPPK Guru 2022.
PPPK Guru 2022. //tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id/ Pemerintah hanya akan merekrut formasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022 ini.

Ada 3 formasi yang akan direkrut yakni tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” jelas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Lantas bagaimana dengan seleksi PPPK Guru di tahun 2022 ini?

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sedang mempersiapkan formasinya.

Kemendikbudristek mengumpulkan beberapa instansi untuk menggelar rapat menetapkan formasi PPPK Guru.

Rapat ini akan digelar Jumat 18 Maret 2022 hingga Minggu 20 Maret 2022.

Rapat digelar di Hotel The Belezza Suites Jakarta.

Namun ada bocoran dari pejabat Kemendikbud soal PPPK 2022. Katanya ada perbedaan seleksi PPPK 2021 dengan 2022.

"Saat ini KemenpanRB sedang menyiapkan permenpan tentang seleksi ASN PPPK termasuk untuk ASN PPPK JF Guru. Berdasarkan permenpan tersebut, aturan main seleksi PPPK guru tahun 2022 ditentukan. Bnyk hal yang berbeda dari Tahun 2021. Saat ini perpenpan tersebut sedang dalam finalisasi. Kami akan mengabarkan jika sudah siap," kata Sekretaris Direktur Jenderal (Sesditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nunuk Suryani.

Sayangnya Nunuk Suryani belum menjelaskan apa perbedaan dalam rekrutmen PPPK Guru 2022 ini.

Lantas bagaimana dengan tahap 3?

"Mohon bersabar ya, tetap semangat dan selalu berdoa.
Bagi sahabat guru yang pernah gagal seleksi tahun 2021, tetap semangat ya, karena saya yakin semua orang pernah gagal, bukan hanya sahabatku saja. Ingat, orang2 yang sukses tidak akan menyerah karena gagal sekali, mereka akan terus mencoba meski harus gagal berkali-kali, yakin dan ttp semangat akan mencapai titik itu. Karena hasil tidak akan pernah mnghianati proses..," ungkapnya.

Seperti diketahui, tahap 3 bisa diikuti oleh:

1. Peserta yang melamar merupakan seorang guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

2. Peserta yang melamar merupakan seorang Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

3. Peserta yang melamar Pelamar merupakan seorang Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II                 

4. Peserta yang melamar merupakan seorang Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Sebelumnya, Nunuk Suryani dalam akun instagramnya menerangkan jika PPPK tahap 3 masih dalam pembahasan.

"Untuk jadwal PPPK tahap 3 masih dibahas di Panselnas. Jika ada sudah info terkait hal tersebut, segera saya kabarkan," tulis Nunuk terkait jadwal PPPK tahap 3 2022 dalam akun Instagram pribadinya, Senin, 24 Januari 2022 lalu.***

Editor: Harry Tri Atmojo/PortalSulut