Formasi PPPK 2022 Tak Mengacu Usulan Pemda

 Jumlah Formasi PPPK 2022 Tak Mengacu Usulan Pemda

Para guru honorer yang lulus passing grade tanpa formasi PPPK berdemonstrasi di depan Kantor KemenPAN-RB. Foto dokumentasi FGHNLPSI

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan memaksimalkan jumlah formasi PPPK 2022.

Kalaupun jumlah formasi PPPK 2022 yang diusulkan pemerintah daerah (peemda) minim, KemenPAN-RB akan menetapkan kuota sesuai kebutuhan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mencontohkan, jika pemda hanya mengusulkan 10 misalnya, tetapi Kemendikbudristek butuh 100 maka formasi yang ditetapkan 100.

"Mengapa? Karena anggarannya sudah disiapkan," ujar Denni dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Formasi GTK PPPK 2022 Komisi X DPR RI, Senin (28/3).

Dijelaskan, KemenPAN-RB bersama Kemendikbudristek masih menggodok regulasi seleksi PPPK 2022.

Namun, kedua instansi tersebut memastikan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 lebih mengakomodasi tenaga honorer.

Seleksi peserta PPPK guru menggunakan metode observasi dan background check.

Artinya rekrutmen PPPK guru akan dibedakan antara honorer dan pelamar baru

Bagi guru honorer yang masa kerjanya di atas 3 tahun (yang belum lulus PG dan belum sempat ikut seleksi PPPK 2021) akan diberikan kekhususan.

Mereka tidak akan diadu dengan pelamar baru yang pengalaman kerjanya di bawah 3 tahun atau belum pernah mengajar.

"Prinsipnya proses seleksi antara pelamar baru yang tidak berpengalaman dengan guru honorer termasuk honorer K2 akan dibedakan," ujarnya.

Dia menambahkan, terlepas dari kualitas honorer, tetapi pemerintah tidak bisa menutup mata dengan pengabdian mereka yang sudah lama.

Bagaimana pun guru honorer telah mengajar anak didiknya hingga lulus dan akhirnya punya kedudukan di birokrasi

Itu sebabnya, ujar Denni, pada seleksi PPPK 2022, honorer mendapatkan kekhususan.

Salah satunya dengan memasukkan komponen masa kerja dalam pengaturan seleksi PPPK. (esy/jpnn)