Gaji PPPK 6 Bulan Hangus Jika Terbit SK Juli 2022

 Gaji PPPK 6 Bulan Hangus Jika Terbit SK Juli 2022

Ketum DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono saat menyerahkan dokumen kepada Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih beberapa waktu lalu. Foto dokumentasi FHNK2I 

Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan keprihatinannya atas molornya penetapan NIP PPPK guru di sejumlah daerah.

Ada yang ditetapkan Maret, Juni, bahkan Juli sehingga menimbulkan kegelisahan di kalangan guru honorer.

Sutopo khawatir jangan sampai kondisi tersebut menular ke sebagian besar daerah. Ini karena dia melihat daerah-daerah yang sudah mengontrak PPPK guru dan memberikan SK belum banyak. 

"Informasi yang kami peroleh, daerah yang sudah memberikan SK PPPK guru rata-rata jumlahnya di bawah 400 sampai 500 orang. Di atas itu belum ada," kata Sutopo kepada JPNN.com, Minggu (13/3).

Laporan pengurus FHNK2I di daerah soal penetapan NIP PPPK pada Juli 2022 ini sangat disesalkan Sutopo.

Itu karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua Panitia Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Panselnas CASN) telah menyampaikan surat kepada masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) soal pengusulan penetapan NIP PPPK guru tahap 1 dan 2.

Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril pun pada berbagai kesempatan menyampaikan bahwa gaji PPPK 2021 sudah dianggarkan 14 bulan termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, terhitung Januari 2022.

"Bila ditetapkan nanti Juli maka guru honorer akan kehilangan gaji sebanyak 6 bulan. Jika gaji PPPK guru dihitung Rp 3 juta saja, apakah Rp 18 juta hangus," ucapnya.

Dia berharap dengan anggaran yang sudah diberikan Kemendikbudristek dan kelonggaran syarat pengusulan penetapan NIP PPPK guru berupa peniadaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh BKN, tidak ada honorer nonK2 yang mendapat NIP PPPK pada Juli 2022.

FHNK2I, lanjutnya, akan meminta bantuan PGRI, DPR RI dan pemerintah pusat khususnya Kemendikbudristek. Mereka sudah menanti momentum pengangkatan PPPK ini selama 5 tahun berjuang ke Jakarta.

Ketika sudah lulus tes PPPK, tetapi sayangnya penetapan NIP PPPK berjalan lambat yang berakibat merugikan honorer nonK2. 

Sejak awal FHNK2I telah meminta anggaran, kuota, dan gaji PPPK bagi honorer nonK2 guru dan tenaga kependidikan tahun 2018-2024 dari APBN.

Permintaan itu disampaikan langsung kepada Kemendikbudristek, PGRI, dan DPR RI. "Jadi, bukan dana APBD," tegas Sutopo. (esy/jpnn)