Menurut Hasna, dari pertemuan yang berlangsung pada 7 Maret 2022 itu, disepakati bahwa Pemerintah Kota Palembang akan memperjuangkan formasi bagi guru honorer yang lulus PG tanpa formasi PPPK, maupun yang belum PG, tetapi sudah ikut tes tahap 1 dan 2.
Hasna menceritakan pendekatan FGHNLPSI Palembang merupakan tindak lanjut hasil pertemuan dengan para pejabat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 16 Februari 2022.
"Hasil audiensi dengan pejabat Kemendikbudristek menyarankan untuk merapat ke masing-masing pemerintahan daerah. Kami langsung bergerak bertemu Pak Kadis Pendidikan Palembang pada 7 Maret," kata Hasna , Kamis (10/3).
Menurutnya, pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa daerah sangat memperjuangkan hak guru honorer asalkan benar ada anggaran dana alokasi umum (DAU) dari pusat.
Selain itu, Hasna mengaku gembira karena pejabat Kemendikbudristek segera mengirimkan anggaran untuk penggajian PPPK guru sebagai bahan pembahasan di daerah. termasuk Palembang. Sebab, anggaran gaji sangat besar.
"Alhamdulillah, Pak Andika dari Kemendikbudristek merespons cepat karena Pak Kadis mengungkapkan pengajuan kebutuhan guru dan nonguru di Palembang kurang lebih sekitar 4.000-an," ujarnya.
Hasna menambahkan Dinas Pendidikan Palembang butuh penegasan dari Kemendikbudristek.
Apakah benar pusat menyetujui pengajuan tersebut atau hanya gertakan saja untuk melempar bola pingpong.
Kalau melihat kondisi seperti ini, lanjut Hasna, yang dibutuhkan guru honorer sebenarnya transparansi soal ada atau tidak ada anggaran tersebut.
Jika semuanya dibebankan kepada daerah, kata dia, maka akan sulit mengusulkan formasi PPPK sebanyak-banyaknya.
"Kami menunggu regulasi terbaru dari Kemendikbudristek, apakah menguntungkan bagi guru honorer atau hanya sekadar surga telinga," ucapnya.
Dia pun menyemangati rekan-rekannya untuk terus berjuang mendapatkan SK PPPK. (esy/jpnn)