Foto: Infografis/Nasib PNS Merana/Edward Ricardo Pemerintah telah sepakat untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan mulai 2023 mendatang, sejalan dengan mandat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018.
Harus diakui, bahwa tenaga honorer di Indonesia masih memiliki status yang tidak jelas. Mulai dari penghasilan yang diterima setiap bulan, hingga statusnya yang bukan PNS atau PPPK.
Saat ini, tenaga honorer yang teridentifikasi di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah misalnya guru dan tenaga administrasi. Namun, penghasilan yang mereka terima tidak bisa disamakan seperti PNS atau PPPK.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni mengakui bahwa ada segelintir honorer yang mendapatkan gaji di bawah UMP.
"Betul [gaji honorer di bawah UMP]. itu juga sebenarnya kita kasihan, makanya kita bilang sebaiknya kita pilah mana yang bisa masuk kategori ASN, kualifikasi dan tidak sebaiknya diangkat perusahaan outsource," kata Alex saat berbincang dengan CNBC Indonesia secara eksklusif.
Dalam Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, memang hanya ada istilah PNS dan PPPK. Jika PNS dan PPPK mendapatkan kepastian, lain cerita honorer yang mendapatkan perlakuan berbeda dari sisi penghasilan.
Bahkan, Alex mengatakan, hingga saat ini tidak ada pos anggaran yang secara spesifik di pemerintah pusat maupun daerah untuk membayar tenaga honorer. Biasanya. pembayaran gaji honorer masuk dalam pos belanja barang.
"Karena tidak ada official ada, jadi enggak ada yang ngatur gajinya. Jadi kadang-kadang anggaran satu orang itu dibagi tiga daerah," tegasnya.
Ada beberapa alasan pemda masih 'doyan' merekrut tenaga honorer.
"Motif latar belakangnya macem-macem. Ada sanak family, ada Pilkada, ada memang butuh organisasinya, karena itu kita mengimbau diselesaikan," kata Alex.
Selain itu, terungkap bahwa para tenaga honorer kerap dijanjikan sejumlah tawaran menggiurkan. Mulai dari jaminan pekerjaan, hingga dibantu untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Motif bergabungnya beda-beda. Yang penting masuk dulu deh. Jangan mikirin gajinya dulu. Kadang janji seperti itu yang merusak tatanan pengelolaan ini," katanya.
"Orang kaya di PHP. Masuk dulu, nanti kalau ada lowongan PNS kamu ikut tes. Nanti kamu saya kawal. Dulu mereka janji mengawal itu bisa, tapi sekarang enggak bisa karena computerize, terpusat, dan segala macam. Ini persoalan di lapangan yang ditemukan," tegasnya.
Larangan rekrutmen honorer sejatinya sudah ada sejak 2005.
"Merekrut honorer itu tidak boleh sejak 2005-2006. Itu enggak boleh rekrut," kata Alex.
Alex mengemukakan, merujuk pada Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara, hanya ada dua kategori ASN yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, Alex pun mengaku masih tak habis pikir lantaran masih ada instansi yang merekrut tenaga honorer. Menurutnya, ada berbagai macam alasan sejumlah instansi yang masih merekrut tenaga honorer.
"Keberadaan honorer ini macam-macam. Motif dan latar belakangnya. Ada yang memang sesuai kebutuhan, ada yang dibutuhkan terkait Pilkada dan lain-lain," jelasnya,
Maka dari itu, Alex meminta pemerintah daerah bijak dalam menyikapi permasalahan tenaga honorer. Menurutnya, ada berbagai macam alternatif agar para tenaga honorer memiliki kepastian yang jelas.
"Kami tentu berharap pemda, kementerian lembaga secara bijak menyelesaikan ini," tegasnya.