Jumlah PNS pada 2021 Turun 4,1 Persen, Akankah Kebutuhannya Ditambah?

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPASIlustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi data Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode Juni-Desember 2021.

Dari data tersebut, BKN mencatat adanya penurunan jumlah PNS sebesar 4,1 persen atau total 3.995.634 (per Desember 2021), dibandingkan dengan jumlah PNS pada 2020 sebesar 4.168.118. Hal ini seperti dikutip dari laman bkn.go.id, 1 Maret 2022.

Adapun penurunan angka PNS aktif disebabkan oleh jumlah PNS yang pensiun setiap tahun lebih banyak dibandingkan dengan penerimaan CPNS yang diselenggarakan pada tahun tersebut.

Sementara itu, jumlah PPPK diperkirakan akan terus mengalami pertumbuhan karena adanya kebijakan rekrutmen PPPK yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.

Hingga Desember 2021, total PPPK berjumlah 50.553.

Lantas, akankah kebutuhan PNS ditambah mengingat jumlahnya mengalami penurunan?

Penjelasan BKN

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, menghubungi Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama.

Satya mengatakan, ke depannya jumlah PNS memang tidak akan gemuk.

"Memang ke depannya jumlah PNS tidak akan gemuk," ujar dia , Kamis (10/3/2022) siang.

Namun, hal itu bukan berarti tidak akan ada lagi penambahan jumlah PNS.

Penambahan PNS dipastikan akan tetap ada meski jumlah yang direkrut tidak banyak.

"Ada, tapi tidak banyak," jelas Satya.

Satya menjelaskan, rekrutmen ASN, baik itu PNS dan PPPK, dilaksanakan berdasarkan kebutuhan kementerian atau lembaga.

Hal itu, sebut dia, sebagaimana tercantum pada rencana strategis masing-masing instansi.

"ASN kan ada PNS dan PPPK. Kebutuhan PNS dan PPPK tiap instansi ditentukan berdasarkan Analisis Beban Kerja dan Analisis Jabatan," tutur Satya.

Jumlah PPPK akan terus bertumbuh

Satya menerangkan, jumlah PPPK yang diperkirakan terus mengalami pertumbuhan sejalan dengan target pemerintah yang ingin memodernisasi birokrasi, salah satunya dengan berupaya menerapkan komposisi jumlah PPPK lebih besar dibanding jumlah PNS.

Tidak hanya itu, hingga 2023, pemerintah juga akan menata kembali kebutuhan jenis pekerjaan ASN pada berbagai lini di semua instansi.

"Sehubungan dengan transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ujar Satya, dikutip dari laman bkn.go.id.

Statistik PNS aktif di Indonesia

Dari total 3.995.634 PNS aktif di Indonesia, terhitung 76,6 persen di antaranya atau 3.058.775 bekerja pada instansi pemerintah daerah.

Sementara 23,4 persen atau 936.859 bekerja pada instansi pemerintah pusat.

Sementara itu, komposisi usia PNS pada instansi pusat didominasi oleh kelompok usia 30-40 tahun sebanyak 24,14 persen, 40-50 tahun sebanyak 30,53 persen, dan 50-60 tahun sebanyak 30,62 persen, serta sisanya diisi oleh kelompok usia lainnya.

Hal yang relatif sama juga terbaca pada komposisi usia PNS pada instansi pemerintah daerah, hanya saja terdapat selisih yang lebih besar antara kelompok usia 40-50 dan 50-60 tahun, di mana kelompok usia 50-60 tahun persentasenya lebih besar 8,87 persen.

Lebih lanjut, kata Satya, jika pemerintah menerapkan konsep pertumbuhan zero atau bahkan minus growth, maka jumlah PNS pada kelompok ini dapat menjadi perkiraan awal perekrutan dalam kurun waktu sepuluh tahun mendatang.kompas