Kecurigaan Penetapan NI PPPK Sengaja Molor Seperti Tahun Lalu

Kecurigaan Penetapan NI PPPK Sengaja Molor Seperti Tahun Lalu
Ilustrasi Honorer K2. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri
Molornya penetapan nomor induk pegawai (NIP) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih jadi bahasan menarik.

Meski pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberi penjelasan bahwa mereka akan memproses setelah ada usulan dari pemerintah daerah, tetapi tidak menghentikan polemik yang berkembang di bawah.

Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri menduga ada unsur kesengajaan pemerintah memperlambat penetapan NIP PPPK. 

Seperti saat pengadaan PPPK 2019 lalu.

Saat itu ada 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK 2019 harus menunggu dua tahun untuk resmi diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Berdasarkan fakta sejarah itu, Jufri menduga pengangkatan PPPK diduga sengaja dibuat molor, sehingga yang dirugikan adalah honorer K2."Ini pemerintah mau bikin sama seperti angkatan 2019 kah? Harus menunggu satu sampai dua tahun?" kata Jufri kepada JPNN.com.

Satu hal yang membuatnya curiga adalah penetapan tanggal SPMT atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang tidak sesuai dengan tanggal SK PPPK.

SK PPPK ditetapkan 1 Februari 2022, tetapi anehnya SPMT dihitung lewat dari Februari.

Karena itu, Jufri mengingatkan pemerintah bahwa calon PPPK guru tahap 1 merupakan guru honorer negeri yang sudah mengabdi tanpa putus kepada negeri ini. 

Sangat tidak fair kalau masa pengabdian mereka yang tanpa putus itu diabaikan begitu saja oleh pemerintah.

"Kalau SPMT ditetapkan April atau Mei, lantas yang bulan sebelumnya bagaimana?" kritik Jufri sambil bertanya.

Jufri mengatakan tidak sedikit daerah tak membayarkan gaji calon PPPK guru tahap 1 dan 2 karena dianggap sudah ASN. 

Menurut Jufri, kalau gajinya cuma dihitung mulai April, maka guru honorer akan mengalami kerugian berlipat. 

Pasalnya, mereka yang bekerja tanpa putus itu terancam tidak rapelan Februari dan Maret. 

Apa yang terjadi itui jelas bertentangan dengan asas keadilan.      

"Kami berharap SPMT dihitung sesuai SK PPPK dan masa kontrak," protes Jufri.

Jufri lantas menyentil masalah NIP PPPK di Kabupaten Bondowoso.  Menurutnya, sampai detik ini pengajuan NIP PPPK guru tahap 1 dan 2 belum disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN).  

Dia lantas mempertanyakan ada masalah apa sebenarnya, sehingga prosesnya begitu panjang. "Tolong BKN memberikan penjelasan agar kami bisa mengamankan ke Badan Kepegawaian Daerah  (BKD)," paparnya. (esy/jpnn)