Jufri pun lantas teringat tentang pengadaan PPPK 2019 lalu.
Saat itu, Jufri menjelaskan, 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK 2019 harus menunggu dua tahun untuk resmi diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut dia, pengangkatan PPPK itu diduga dibuat molor, sehingga yang dirugikan adalah honorer K2.
"Ini pemerintah mau bikin sama seperti angkatan 2019 kah? Menunggu 1 sampai 2 tahun?" kata Jufri , Kamis (24/3).
Dia juga menyoroti penetapan tanggal SPMT atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang tidak sesuai dengan tanggal SK PPPK.
Menurutnya, SK PPPK ditetapkan 1 Februari 2022, namun anehnya SPMT dihitung lewat dari Februari.
Jufri mengingatkan pemerintah bahwa calon PPPK guru tahap 1 merupakan guru honorer negeri yang sudah mengabdi tanpa putus
Oleh karena itu, tegas dia, tidak fair kalau masa pengabdian tanpa putus itu diabaikan."Kalau SPMT ditetapkan April atau Mei, lantas yang bulan sebelumnya bagaimana?" tanya dia.
Jufri mengatakan tidak sedikit daerah tak membayarkan gaji calon PPPK guru tahap 1 dan 2 karena dianggap sudah ASN.
Menurut dia, kalau gajinya cuma dihitung mulai April, maka guru honorer akan mengalmi kerugian berlipat.
Mereka terancam tidak rapelan Februari dan Maret.
Menurut dia, hal ini sangat bertentangan dengan asas keadilan.
"Kami berharap SPMT dihitung sesuai SK PPPK dan masa kontrak," ujarnya.
Dia juga menyentil masalah NIP PPPK di Kabupaten Bondowoso.
Sampai detik ini pengajuan NIP PPPK guru tahap 1 dan 2 belum disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dia lantas mempertanyakan ada masalah apa sebenarnya, sehingga prosesnya begitu panjang.
"Tolong BKN memberikan penjelasan agar kami bisa mengamankan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," pungkasnya. (esy/jpnn)