Selain CPNS 2021, BKN juga merilis data perkembangan penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I-II dan Non Guru 2021.
Hal itu diketahui dari twit BKN, @BKNgoid, Sabtu (26/2/2022).
Link untuk mengecek perkembangan penetapan NIP CPNS, NI PPPK Guru tahap I-II, dan Non Guru 2021 dapat dilihat di sini.
#SobatBKN, Per 26/02/2022, BKN telah tetapkan 18.710 NIP CPNS 2021, 14.799 NI PPPK Guru Tahap I, 909 NI PPPK Guru Tahap II dan 9.702 NI PPPK Non Guru.
selengkapnya https://t.co/l8J0YZwLTf#SeleksiCASN2021 pic.twitter.com/Lt1Dinx5mT
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) February 26, 2022
Rincian penetapan NIP CPNS 2021 dan PPPK
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, saat ini untuk PPPK Fungsional (non guru), 9.702 telah mendapatkan NI PPPK.
"Proses pengisian DRH (daftar riwayat hidup) dari 11.918 yang lulus formasi telah mencapai 11.827 (99,2 persen). 56 dianggap/mengundurkan diri.," ujar Satya, Sabtu (26/2/2022).
Sementara itu, untuk PPPK Guru tahap 1, dari 173.723 peserta yang lulus, 173.387 (99,7 persen) telah mengisi DRH. Dari angka itu, 41.799 telah diterbitkan NI PPPK. 104 dianggap/mengundurkan diri.
PPPK Guru tahap 2, lanjut Satya, dari 120.137 yang lulus, 117.858 (98 persen) telah mengisi DRH. Dari angka tersebut 909 telah diterbitkan NI PPPK. 264 dianggap/mengundurkan diri.
"Untuk CPNS, dari 112.543 yang lulus, 111.117 (98,6 persen) telah mengisi DRH. Dari angka tersebut 18.710 telah terbit NIP-nya. 220 dianggap/mengundurkan diri," jelas dia.
Data yang Satya ungkapkan di atas merupakan update per Sabtu (26/2/2022), dan akan diperbarui secara berkala.
Para CPNS yang mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB) di Balai Serba Guna Kaliwates Kabupaten Jember
Proses penerbitan NI PPPK
Satya menambahkan, BKN juga telah menerbitkan surat bernomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 yang ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto pada 14 Februari 2022.
Surat dari BKN tersebut mengatur tentang persyaratan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi usul NI PPPK.
"BKN juga telah menerbitkan surat berkenaan dengan proses penerbitan NI PPPK," kata Satya.
Berikut isi surat BKN Nomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022:
- Paling sedikit 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
- Paling sedikit 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madyapemula, terampil, dan ahli pertama.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka instansi harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi.
2. Usul penetapan NI PPPK bagi calon PPPK jabatan Guru dan calon PPPK Jabatan Fungsional disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka usul NI PPPK selain memenuhi persyaratan administrasi, instansi juga harus bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja terhadap calon PPPK yang disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN yang dituangkan dalam SPTJM yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 oleh PPK atau Pejabat lain serendah-rendahnya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian secara kolektif.kompas