Mekanisme Pencairan Gaji dan Tunjangan PPPK Guru

Ini Mekanisme Pencairan Gaji dan Tunjangan PPPK Guru
PPPK guru tahap I di Kota Kediri akan mendapatkan gaji dan tunjangan perdananya pada April 2022. Foto: Dokumentasi FHNK2I

Sebanyak 103 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru tahap 1 di Kota Kediri, Jawa Timur, mulai bulan depan akan mendapatkan gaji perdana.

Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir mengatakan pembayaran gaji dilakukan bertahap.

Dia menjelaskan tahap pertama diberikan kepada 93 guru yang mendapatkan SK PPPK pada 8 Maret 2022. 

Tahap kedua, lanjut Badrul, diberikan kepada 10 guru yang baru menandatangani kontrak pada 22 Maret.

"Insyaallah, kami yang 93 orang akan terima gaji bulan depan. Sepuluh kawan kami lainnya, bulan Mei," terang Badrul kepada JPNN.com, Rabu (23/3).

Pria yang akrab disapa Arul ini menjelaskan mekanisme penggajian sesuai petunjuk Pemerintah Kota Kediri, untuk tahap pertama gaji April dibayar bersama rapelan Februari. Selanjutnya, gaji Mei dibayar barengan dengan rapelan Maret.

PPPK guru Kota Kediri juga mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) setara golongan VII PPPK sebesar Rp 2.647.200. 

Arul mengatakan TKD Febuari dan Maret juga dibayar bertahap seperti rapelan, tetapi pembayarannya tidak bersamaan dengan gaji.

"Jadi, yang diterima gaji dan rapelan dulu baru TKD, tetapi tetap di bulan yang sama," ujarnya.

Arul mengatakan saat ini Dinas Pendidikan Kota Kediri tengah mengumpulkan daftar kehadiran para guru untuk penghitungan TKD.

Lebih lanjut dia mengatakan untuk tahap kedua, 10 guru akan digaji sesuai SPMT atau surat pernyataan menjalankan tugas, yaitu April 2022. 

Dia mengungkapkan sesuai informasi Pemkot Kediri, karena syarat penggajian untuk 10 guru tersebut sampai saat ini belum terpenuhi, maka gaji dibayar Mei melalui gaji induk. Untuk gaji April 2022 akan dibayarkan pada Mei 2022 sebagai gaji susulan atau rapelan.

"Untuk TKD 10 guru mekanismenya sama seperti yang 93 orang. Jadi, dibayarnya secara terpisah tidak satu paket dengan gaji serta rapelan," pungkas Arul.

Diketahui, gaji pokok guru PPPK golongan IX atau setara IIIa PNS Rp 2.966.500. 

Selain itu, mereka diberikan tunjangan suami/istri/anak Rp 296.650. Untuk tunjangan anak (dua orang) Rp 118.660. Tunjangan beras Rp 289.690. Kemudian, tunjangan fungsional Rp 327 ribu. (esy/jpnn)