Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Otorita Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian ini sudah diisi oleh Bambang Susantono sebagai Kepala, dan Dhony Rahajoe sebagai wakilnya.
Mengutip Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara ini ditargetkan mulai beroperasi selambat-lambatnya akhir tahun ini.
"Otorita Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022," jelas UU IKN , Senin (14/3/2022).
Nantinya ada peluang dibukanya rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk mengisi lembaga Otorita IKN Nusantara. Namun sejauh ini belum ada pembahasan soal itu.
"Jika dianggap perlu, bisa saja (dibuka rekrutmen CPNS untuk Otorita IKN Nusantara)," kata Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama melalui pesan singkat.
Dia menjelaskan bahwa pada permulaannya, aparatur sipil negara (ASN) Otorita IKN Nusantara diambil dari kementerian/lembaga lainnya.
"Namun, awal-awalnya akan diambil dari instansi-instansi," sebutnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Pengaturan mengenai hal-hal di atas termasuk mengatur mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
"Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," demikian dijelaskan lebih lanjut.
Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita IKN Nusantara dilakukan dengan memperhatikan tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Oleh karenanya, struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara menyesuaikan dengan penahapan pelaksanaan tugas dan fungsinya tersebut," bunyi UU IKN.
Pada saat Otorita Ibu Kota Nusantara telah beroperasi, pelaksanaan kegiatan persiapan atau pembangunan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dikoordinasikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dimulai pada tahun 2023, kegiatan persiapan dan pembangunan IKN yang sebelumnya dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dapat dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara atau tetap dilanjutkan oleh kementerian/lembaga tersebut.
oy/dna)detik