PPPK Diberlakukan 2023, Seribuan Pegawai Honor dan Kontrak di Pemkot Padang Bakal Terdampak

Ilustrasi karyawan, ilustrasi pegawai SHUTTERSTOCKIlustrasi karyawan, ilustrasi pegawai

Sebanyak seribu orang lebih tenaga honor dan kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Sumatera Barat bakal terdampak dari kebijakan pemerintah pusat yang hanya memperbolehkan tenaga pegawai pemerintah perjanjian kontrak (PPPK) pada tahun 2023 nanti.

"Ada sekitar seribuan orang pegawai kontrak dan honor yang akan terdampak dari kebijakan tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian, Senin (21/3/2022) melalui telepon.

Arfian mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait langkah apa yang bisa dilakukan untuk nasib seribu orang yang terdampak tersebut.

"Aturan tersebut berlaku secara penuh pada akhir tahun 2023. Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat tentang langkah apa yang akan kita ambil untuk mereka yang terdampak ini," katanya.

 Kurang tenaga ASN

Lebih jauh dijelaskan oleh Arfian, Pemkot Padang sendiri sebenarnya sangat kekurangan tenaga ASN, keberadaan dari pegawai kontrak dan honorer tersebut sangat membantu Pemkot Padang.

"Pemkot Padang sendiri sebenarnya kekurangan ASN sekitar delapan ribuan. Apalagi tahun ini kabarnya tidak ada penerimaan PNS," ujarnya.

Untuk mengatasi kekurangan ASN tersebut, terpaksa banyak yang bekerja doubel.

"Seperti dia yang tukang ketik dan langsung turun ke lapangan," katanya. Kompas