Seleksi PPPK Belum Ada Kejelasan, Nasib Guru Honorer Masih Suram

Seleksi PPPK Belum Ada Kejelasan, Nasib Guru Honorer Masih Suram
Nasib guru honorer belum ada kejelasan dari pihak pemerintah terkait seleksi formasi PPPK Guru. Foto/Dok/SINDOnews
Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri ( FGHBSN ) Nasional Rizki Safari Rakhmat menegaskan, belum ada kejelasan dari pihak pemerintah terkait seleksi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rizki mengatakan, seleksi tahap ketiga yang belum digelar hingga saat ini, seakan-akan menggantung nasib guru honorer yang masih terus berharap.

"Ini seperti menggantung bagi guru honorer, belum ada informasi resmi yang memang tertulis atau diumumkan oleh pemerintah," ujar Rizki kepada MPI, Senin (28/2/2022).

Rizki menjelaskan, sebelumnya pemerintah sudah melaksanakan seleksi tahap satu dan dua bagi guru honorer untuk mendaftar PPPK, namun, formasi 2021 masih belum ada kelanjutan.

"Belum ada kelanjutan atau kepastian apakah akan diselenggarakan kelanjutan tes tahap 3 ini, berdasarkan formasi pengadaan formasi tahun 2021," katanya.

Lanjutnya, ia mendesak pemerintah agar segera memutuskan langkah yang selama ini terabaikan. "Kalau memang tidak akan dilaksanakan segera putuskan. Kalau pun harus dilaksanakan segera laksanakan," ujarnya.

Rizki mencatat, dari dari total 506.000 penerimaan PPPK sudah terisi 293.000 formasi, sehingga masih menyisakan kursi kosong hampir separuhnya. "Karena masih ada 42% yang masih kosong, sehingga itu kesempatan bagi guru honorer," ucap Rizki.

Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, saat ini kementeriannya masih melakukan pebahasan dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terkait seleksi guru PPPK tahap III.

Nunuk mengatakan, pembahasan yang intensif khususnya dilakukan Kemendikbudristek dengan Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (KemenPANRB) dan juga mempertimbangkan masukan berbagai kalangan.

Pembahasan ini, terang Nunuk, dilakukan agar pemerintah bisa menemukan mekanisme terbaik bagi para guru honorer yang lolos seleksi bisa diangkat dan ditempatkan di sekolah tempat mereka mengajar masing-masing.

Meski belum ada informasi terbaru namun merujuk pada surat pengumuman Kemendikbudristek Nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021, guru yang bisa menjadi peserta seleksi tahap III ini adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut.

1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II

3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II.

Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti seleksi guru PPPK tahap III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
(mpw)