SPTJM Masa Kerja Syarat NIP PPPK Guru Dihapus

SPTJM Masa Kerja Syarat NIP PPPK Guru Dihapus
Dari sejumlah pengurus FHNK2I ini tinggal beberapa saja belum resmi diangkat menjadi PPPK guru. Foto dokumentasi FHNK2I 
 Persyaratan pengusulan penetapan NIP PPPK guru sudah dilonggarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat tertanggal 7 Maret 2022.

Namun, sejak surat BKN terbit sampai hari ini belum memberikan perkembangan menggembirakan bagi calon PPPK di sejumlah daerah.

Pengurus pusat Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Mohamad Badrul Munir mengungkapkan, sesuai laporan yang diterimanya, 35 kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah belum satu pun NIP PPPK guru yang terbit. Hal yang sama terjadi di Pemprov Jateng sehingga total 36 pemda.

Jangankan NIP, tanda tangan kontrak kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saja belum.

"Provinsi Jawa Tengah, 29 kabupaten, dan 6 kotanya belum ada yang terbit sama sekali NIP PPPK gurunya. Ini sangat meresahkan kawan-kawan di Jateng," ungkap Arul, sapaan akrab Badrul Munir , Kamis (10/3).

Arul yang juga ketua FHNK2I Kota Kediri menambahkan, di wilayah Jawa Timur, kabupaten/kotanya malah sudah mulai menyerahkan SK PPPK.

Dia sendiri bersama 93 guru di Kota Kediri sudah mengantongi SK pada 8 Maret 2022.

Guru pendidikan agama Islam (PAI) ini mengaku prihatin karena kondisi psikologis guru honorer di Jateng ikut terdampak setelah melihat kawan-kawannya di Jatim sudah mendapatkan SK PPPK.

"Ini masalahnya di mana, ya? Kok belum ada yang pecah telur di wilayah Jateng," cetus Arul.

Ketum DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono masih berpikir positif.

Dia menaruh harapan besar agar bulan ini mereka sudah bisa tanda tangan kontrak kerja.

"Kami akan mencoba berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar proses penetapan NIP PPPK guru di wilayah Jawa Tengah bisa lancar," ucap Sutopo.

Calon PPPK guru dari Kabupaten Purworejo itu berharap dengan kelonggaran persyaratan berupa peniadaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masa kerja, penetapan NIP PPPK bisa dipercepat.

Sebab, bupati dan gubernur sudah mendapat pedoman bahwa STPJM hanya untuk PPPK nonguru.

"Sebelumnya kan Pemda ragu-ragu mengajukan usulan penetapan NIP PPPK ke BKN karena khawatir ada gelombang protes, baik dari peserta yang tidak memiliki masa kerja. Setelah BKN meniadakan SPTJM seharusnya tidak ada kenda lagi," pungkas Sutopo. (esy/jpnn)