Sudah Lolos CPNS, Kapan Dapat Gaji Pertama?

Materi Pokok SKB CPNS 2021 Apa Saja? Ini Link Downloadnya!
CPNS/Foto: Grandyos Zafna/detik

Pegawai negeri sipil (PNS) memang terkenal menjadi profesi idaman bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Faktanya, jika pemerintah membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), pelamarnya jutaan.

CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan calon PNS tahap pertama. Hal yang membuat banyak orang yang ingin menjadi PNS adalah karena adanya jaminan pensiun, pendapatan yang cenderung stabil, tunjangan di luar gaji yang besar, dan lain-lain. Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Nominal gaji pokok PNS akan ditentukan sesuai dengan golongan dan lama masa kerjanya atua disebut masa kerja golongan (MKG). Sedangkan, tunjangan PNS perhitungannya akan dihitung berdasarkan kebijakan instansi pemerintah masing-masing.

Gaji Pertama CPNS

Penerimaan gaji pertama CPNS sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012. Disebutkan dalam Lampiran II huruf H, CPNS bisa menerima gaji pertamanya minimal setelah 1 bulan, sejak mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). SPMT bisa diterima secara terpisah atau berbarengan dengan keluarnya surat keterangan CPNS TMT (Terhitung Mulai Tanggal).

Dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012, aturan pembayaran gaji pertama CPNS adalah:

Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT.

Gaji dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan dari pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1. Dalam hal tanggal 1 yang bertepatan dengan hari libur, sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya. Maka, gaji yang dibayarkan mulai bulan itu juga.

Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gaji yang dibayarkan mulai bulan berikutnya asalkan setelah melaksanakan tugas.

Daftar Gaji CPNS

Gaji PNS akan ditentukan pada setiap golongannya, seperti I hingga IV. Nominal gaji akan disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Dikutip dari data Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2OI9 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun N 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 20I9, berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongannya:

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(fdl/fdl)detik