Syarat dan Prosedur Pengangkatan CPNS. (Foto: Okezone)
Diketahui, diklat pada masa orientasi CPNS terkadang tidak berjalan sesuai waktu yang ditentukan. Kondisi ini tentunya berdampak pada tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS.
“Namun ada kalanya Diklat dalam masa orientasi CPNS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan oleh instansi karena satu dan lain hal. Kondisi ini tentunya membawa dampak tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS hingga lebih dari satu tahun,” tulis BKN.
Lantas, bagaimana prosedur pengangkatan CPNS yang lebih dari 1 tahun belum diangkat menjadi PNS?
Dikutip dari Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, Jumat (25/3/2022), berikut prosedurnya:
Diklat Lebih dari 1 Tahun
- Jika Diklat bagi CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.
- Alasan keterlambatan Diklat yang dibenarkan meliputi ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan atau kebijakan strategis nasional.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 34 a Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2020 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor B/364/M.SM.01.00/2020.
Pengangkatan PNS Lebih dari 1 Tahun
Dalam hal instansi mengajukan penetapan TMT pengangkatan menjadi PNS lebih dari 1 tahun, maka perlu melengkapi berkas sebagai berikut:
- Usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan.
- Surat Keputusan CPNS.
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Penugasan.
- Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji.
- Sasaran Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) tahun.
Lebih lanjut, BKN menginfokan perkembangan TMT PNS lebih dari 1 tahun. Di mana, mulai 1 Januari – 14 Maret 2022, terdapat 330 CPNS instansi pusat dan 1.109 CPNS instansi daerah.okz
Shelma Rachmahyanti