Ditiadakannya rekrutmen CPNS pada 2022 ini lantaran memang ada pemangkasan anggaran belanja pegawai. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Karena itu, pemerintah tidak membuka seleksi CPNS pada tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan Supriyanto juga menuturkan hal itu merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. “Kalau penerimaan dari formasi CPNS tahun ini tidak ada sesuai ketentuan pemerintah pusat. Melainkan hanya PPPK saja,” kata Supriyanto.
Karena itu, pemkot hanya mengusulkan kebutuhan PPPK ke pemerintah pusat. Sesuai dengan usulan yang sudah disampaikan, Supriyanto menyebut ada sebanyak 569 kuota. Jumlah tersebut diusulkan berdasarkan hasil analisis kebutuhan pegawai di tiap perangkat daerah.
“Tentu setiap tahun kami lakukan evaluasi kebutuhan pegawai. Karena kan selalu ada regenerasi. Ada pegawai yang masuk masa pensiun. Sehingga memang perlu ada penambahan,” katanya.
Pada 2022 ini saja, tercatat ada 137 PNS di lingkungan Pemkot Pasuruan yang bakal pensiun. Namun Supriyanto menegaskan jumlah 569 kuota PPPK tersebut baru berupa usulan. Karenanya, ia belum membeberkan formasi apa saja yang diusulkan.
“Karena memang baru berupa usulan. Tetapi yang jelas kami usulkan berdasarkan analisis kebutuhan perangkat daerah,” katanya.
Dia menyebut, pihaknya masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Terkait berapa kuota PPPK yang diangkat tahun ini. Diperkirakan, jadwal seleksi PPPK juga tidak berbeda dengan tahun-tahun yang lalu. Yakni memasuki pertengahan tahun nanti.
“Sekarang kami masih menunggu dari pemerintah pusat terkait usulan itu, berapa yang disetujui. Kalau usulannya, sudah kami sampaikan Desember 2021 lalu,” ungkap Supriyanto. (tom/fun)Radar Bromo