"Kita sementara menunggu jadwal tahap ketiga. Kalau bukan bulan Mei mungkin bulan Juni tahun ini dilaksanakan," kata Kepala Dinas Pendidkan Bone, Andi Fajaruddin kepada detikSulsel Jumat (11/3/2022).
Pemkab Bone sebelumnya membuka seleksi kuota PPPK sebanyak 3.491 untuk guru.
Seleksi tahap pertama sudah dilakukan, dengan total penerimaan sekitar 900 guru. Dan pada seleksi tahap kedua ada sekitar 600 guru PPPK yang diterima.
Dengan total kebutuhan 3.491 guru PPPK, dan jumlah yang diterima baru sekitar 1.500 guru PPPK pada seleksi tahap pertama dan kedua, artinya masih ada sekitar 1.991 kuota PPPK guru yang belum terisi.
"Kuota guru semuanya. Memang besar kebutuhan guru kita. Kurang lebih yang dibutuhkan 6.000 guru secara keseluruhan. Mudah-mudahan dengan peneriman PPPK tahun ini bisa menutupi kesenjangan kita saat ini," tambahnya Fajaruddin.
Sesuai data Dinas Pendidikan (Disdik) Bone, kekurangan guru di tingkat SD sebanyak 3.201. Guru kelas kekurangan 2.152, guru olahraga kurang 487, guru agama kurang 478, dan kepala sekolah SD kurang 84. Jika ditotal keseluruhan kekurangan guru sebanyak 6.402 untuk SD.
Sedangkan untuk SMP kebutuhan guru sebanyak 2.259. Saat ini yang ada sebanyak 1.113 untuk ASN, 710 non ASN. Sehingga untuk mengisi kekurangan guru masih dibutuhkan tambahan 1.146 tenaga pengajar.
Jika merujuk pada PP nomor 38 tahun 2020 Bab II, Pasal II yakni kriteria jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional (JF).
Sedangkan dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 2 tahun 2019. Di dalam pasal 2 ditegaskan, Ruang lingkup pengadaan PPPK dalam Peraturan menteri meliputi tenaga honorer eks K2, dosen dan tenaga kependidikan, dan penyuluh.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Bone, Rahman mengutarakan semua pengajuan by sistem informasi dan pemerintah pusat yang menentukan. Pendafatan formasi PPPK Guru itu diinisiasi oleh Kemendibud untuk pengadaan 1 juta guru seluruh Indonesia melalui PPPK.
"Memang jabatan fungsional yang mau diisi, bukan administrasi. Ini kita mengacu pada regulasi saja. Kita tidak bisa keluar dari regulasi itu," ucapnya.
(tau/nvl) detik