15 Penerima THR 2022 dari Presiden hingga PPPK

 Makna THR bagi Karyawan Bergaji UMK

Daftar Penerima THR 2022/Foto: detik

THR dan gaji ke-13 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan bakal cair tahun ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menekankan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Tjahjo mengatakan setidaknya ada 15 pihak yang akan menjadi penerima THR dan gaji ke-13. Mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga wakil menteri.

Kemudian ada juga staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku. THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiun.

Tjahjo juga menjelaskan akan ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% untuk ASN, TNI, dan Polri yang masih aktif dan memiliki tunjangan kinerja.

"Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi COVID-19," ungkap Tjahjo dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).

THR dan gaji ke-13 diberikan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara seiring dengan fokus pemerintah menangani pandemi COVID-19.

Pemberian ini juga memperhatikan tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas, dilaksanakan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan cuma THR 2022, pemberian gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan juga dipastikan bakal cair. Gaji ke-13 akan cair mulai bulan Juli 2022 pada komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.

(hal/fdl) detik