6.953 Tenaga Kontrak di Lumajang Tak Terima THR, Kepala BKD: Hanya PNS, CPNS, dan PPPK

 Perhitungan THR atau cara menghitung THR bagi karyawan kontrak dan pekerja harian sesuai aturan ShutterstockPerhitungan THR atau cara menghitung THR bagi karyawan kontrak dan pekerja harian sesuai aturan Sebanyak 6.953 tenaga kontrak di Lumajang dipastikan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Padahal, THR selalu ditunggu semua kalangan pekerja.

Tak hanya pegawai negeri, pegawai kontrak di lingkungan pemerintahan dan instansi pendidikan juga mengharapkan THR.

Dari 6.953 tenaga kontrak di Lumajang, 3.062 orang di antaranya merupakan guru honorer dan 730 tenaga kesehatan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang Akhmad Taufik mengatakan, yang berhak mendapatkan THR hanya PNS, CPNS dan PPPK.

"Yang dapat hanya PNS, CPNS, dan PPPK, kalau yang honorer kan mereka sebagai tenaga kontrak bulanan, jadi tidak masuk list kepegawaian," kata Taufik melalui sambungan telepon, Senin (25/4/2022).

Taufik menambahkan, pemerintah daerah tidak bisa memaksa memberikan THR kepada tenaga kontrak.

Sebab, menurut Taufik, tak ada payung hukum yang mewajibkan pemberian THR kepada tenaga kontrak.

"Kalau kami berikan THR kepada para pegawai kontrak ya tambah salah karena memang aturannya tidak memperbolehkan malah bisa jadi temuan BPK," jelas Taufik.

Saat disinggung mengenai PP Nomor 16 Tahun 2022, Taufik mengatakan, hal tersebut tidak paten harus diikuti oleh daerah karena kemampuan keuangan setiap daerah berbeda.

"Kalau di pusat memang iya seperti itu, tapi di daerah dikembalikan lagi kepada kemampuan keuangan daerah dan dilihat lagi sudah ada anggarannya atau belum di APBD," terangnya.

Namun begitu, secara informal perangkat daerah yang merasa mempunyai rezeki lebih diperkenankan untuk memberikan THR semampunya kepada pegawai kontrak.

"Kalau secara informal diperbolehkan contoh saya ada rezeki lebih mau memberikan sarung ke teman-teman honorer enggak masalah," jelasnya.kompas