Besaran Nominal THR yang akan diterima PPPK

 Ini besaran THR  yang akan diterima PPPK.

Besaran THR yang akan diterima PPPK. /Pixabay/ Ekoanug
 
Makin dekat jadwal cair Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 untuk ASN yang meliputi PNS dan PPPK.

Khusus untuk PPPK, berapa nominal atau besaran THR yang akan diterima jelang perayaan lebaran Idul Fitri ini?

Simak jawabannya dalam artikel ini.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa pembayaran THR mulai dilakukan 18 April 2022 mendatang.

Sri Mulyani berharap THR dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri.

“Saya berharap semua akan bisa dilakukan pada H-10, sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI/Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya,” ucap Sri Mulyani dikutip dari ANTARA, Sabtu 16 April 2022.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh gubernur, walikota, dan bupati segera menyiapkan Peraturan Kepala Daerah untuk THR PNS dan PPPK di daerah.

"Mendagri (Tito Karnavian) meminta kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk segera menyusun perkada tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD," kata Suhajar Diantoro.

Dikatakan Diantoro, sumber dana untuk pembagian THR akan berasal dari pendanaan yang ada d APBD 2022.

Sebagaimana diketahui bahwa THR untuk ASN meliputi PNS dan PPPK, diberikan sesuai besaran gaji diterima setiap bulan ditambah 50 persen dari besaran Tunjangan Kinerja (Tukin).

Jika mengacu pada besaran gaji, maka berikut ini gambaran THR yang akan diterima PPPK.

  1. Gaji PPPK

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Disclaimer: Angka di atas baru gaji pokok belum ditambah tunjangan kinerja.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: ANTARA/ortalsulut