Pemerintah memprioritaskan rekrutmen 2022 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan (nakes). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melakukan finalisasi data yang menjadi kebutuhan.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan mulai 2022 pihaknya diberi kesempatan menyampaikan hasil pemetaan kekurangan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan yang ada di daerah.
"Dalam mendukung percepatan pemerataan dan pemenuhan tenaga kesehatan, sebelumnya formasi CASN dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan oleh daerah. Mulai 2022 Kemenpan-RB meminta kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Kesehatan," kata Arianti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Senin (11/4/2022).
Arianti menjelaskan prinsip pengusulan formasi PPPK 2022 mempertimbangkan prioritas jenis tenaga kesehatan yang dibutuhkan, lokasi penempatan, serta kemampuan keuangan daerah.
"Kemenkes dalam hal pengadaan PPPK 2022 menyampaikan hasil pemetaan data ketersediaan nakes non ASN berdasarkan hasil inventarisasi dalam sistem yang ada yaitu SISDMK oleh daerah, kemudian mengusulkan formasi yang masih kekurangan nakes dan Kemenkes akan menyusun petunjuk teknis bagi Pemda terkait kriteria untuk seleksi nakes non ASN yang menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK 2022," tuturnya.
Berikut kriteria tenaga kesehatan non ASN untuk formasi PPPK Tahun 2022:
Berikut tahapan kegiatan rekrutmen CASN: