Jadwal Pencairan dan BesaranTHR dan Gaji 13 Yang Diterima CPNS dan PPPK 2022

 Ilustrasi pegawai menerima THR

Ilustrasi pegawai menerima THR /Pexels/Ahsanjaya Simak informasi jadwal pencairan THR dan gaji 13 CPNS dan PPPK 2022.

Lantas kapan THR dan gaji 13 CPNS dan PPPK 2022 akan cair?

Belum lama ini, Menpan RB Tjahjo Kumolo telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022.

Tentang kebijakan pemberian THR dan gaji 13 bagi Aparatur Negara (ASN) tahun 2022.

Kebijakan pemberian THR dan gaji 13 tahun 2022, selain PNS juga diberika kepada ASN dan penerima pensiun.

Adapun poin-poin dalam surat yang ditujukan Menpan RB kepada Menteri Keuangan sebagi berikut;

- Komponen THR dan gaji 13 mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

- Kebijakan pemberian THR dan gaji13 tahun 2022 diberikan kepada ASN sebagai berikut;

1. PNS dan CPNS;

2. PPPK;

3. Prajurit TNI;

4. Anggota Polri;

5. Pejabat Negara;

6. Wakil Menteri;

7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga;

8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

10. Hakim Ad hoc;

11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas;

12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;

13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;

14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau;

15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Rencana waktu pemberian THR dan gaji 13 tahun 2022;

1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022);

2. Gaji 13 diberikan bulan Juli 2022.

Menpan RB Tjahjo Kumolo surat tersebut meminta Menteri Keuangan, memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait THR dan gaji 13 ASN dan penerima pensiun.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Menpan RB terkait besaran THR dan gaji 13 ASN.

Berikut ini besaran gaji pokok PNS yang akan jadi acuan pemberi THR tahun 2022:

Golongan I

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000


Golongan III

IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900


IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.***

Editor: Randi Manangin/Portal Sulut